Motor Curian Dimodifikasi untuk Balapan
A
A
A
TARUTUNG - Dua remaja berinisial JS, 19; dan BS, 21, ditangkap Polres Tapanuli Utara karena diduga terlibat jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) di sejumlah daerah di Kabupaten Tapanuli Utara.
Mereka mengaku memodifikasi sepeda motor hasil curian dan digunakan untuk balapan di sejumlah turnamen. Kepala Bagian Humas Polres Taput, Ipda W Baringbing, mengatakan, kedua remaja asal Kecamatan Siborongborong ini diringkus tanpa perlawanan pada Rabu (5/11) sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah masing-masing. Dari tangan kedua remaja tersebut, polisi menyita lima sepeda motor hasil kejahatan yang dikumpulkan di sejumlah bengkel.
“Kami sudah mengamankan keduanya dan menyita sejumlah barang bukti. Kedua tersangka diringkus dengan melibatkan petugas Polsek Siborongborong,” ujar W barimbing kepada KORAN SINDO MEDAN . Baringbing mengatakan, kedua tersangka merupakan sindikat curanmor di kawasan Tapanuli. Sedangkan lima sepeda motor hasil curian yang diamankan dari sejumlah bengkel sudah dimodifikasi agar bentuk aslinya hilang.
Penangkapan kedua tersangka juga merupakan bagian dari pengembangan penangkapan tiga tersangka lainnya, yakni BN, 22; dan KS, 19, warga Desa Hutaraja, Kecamatan Sipoholon, Taput; serta DH, 21, warga Dusun Hutapisang, Kecamatan Siborongborong, Taput pada Juni lalu.
“Jadi untuk JS sudah merupakan target kami, karena merupakan bagian dari pelaku curanmor dengan tiga tersangka yang selama ini mencuri di kawasan Humbahas, Tobasa, dan Taput. Kami sudah menahan kedua tersangka dan menjerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya penjara sembilan tahun,” ungkap W Baringbing.
Selain menahan kedua tersangka, pihak kepolisian juga telah memeriksa dua pemilik bengkel yang digunakan untuk memodifikasi sepeda motor hasil curian. Status kedua pemilik bengkel hanyalah sebagai saksi. Sementara BS saat diinterogasi kepolisian mengaku sebelumnya tidak terlibat dengan aksi pencurian tersebut.
JS mengajaknya memodifikasi kendaraan bermotor yang dicurinya agar dijadikan sepeda motor balap untuk digunakan bertanding di sejumlah turnamen. “Ternyata sepeda motor itu curian, makanya aku jadi ikut terseret dalam kasus ini,” katanya.
Baringin lumban gaol
Mereka mengaku memodifikasi sepeda motor hasil curian dan digunakan untuk balapan di sejumlah turnamen. Kepala Bagian Humas Polres Taput, Ipda W Baringbing, mengatakan, kedua remaja asal Kecamatan Siborongborong ini diringkus tanpa perlawanan pada Rabu (5/11) sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah masing-masing. Dari tangan kedua remaja tersebut, polisi menyita lima sepeda motor hasil kejahatan yang dikumpulkan di sejumlah bengkel.
“Kami sudah mengamankan keduanya dan menyita sejumlah barang bukti. Kedua tersangka diringkus dengan melibatkan petugas Polsek Siborongborong,” ujar W barimbing kepada KORAN SINDO MEDAN . Baringbing mengatakan, kedua tersangka merupakan sindikat curanmor di kawasan Tapanuli. Sedangkan lima sepeda motor hasil curian yang diamankan dari sejumlah bengkel sudah dimodifikasi agar bentuk aslinya hilang.
Penangkapan kedua tersangka juga merupakan bagian dari pengembangan penangkapan tiga tersangka lainnya, yakni BN, 22; dan KS, 19, warga Desa Hutaraja, Kecamatan Sipoholon, Taput; serta DH, 21, warga Dusun Hutapisang, Kecamatan Siborongborong, Taput pada Juni lalu.
“Jadi untuk JS sudah merupakan target kami, karena merupakan bagian dari pelaku curanmor dengan tiga tersangka yang selama ini mencuri di kawasan Humbahas, Tobasa, dan Taput. Kami sudah menahan kedua tersangka dan menjerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya penjara sembilan tahun,” ungkap W Baringbing.
Selain menahan kedua tersangka, pihak kepolisian juga telah memeriksa dua pemilik bengkel yang digunakan untuk memodifikasi sepeda motor hasil curian. Status kedua pemilik bengkel hanyalah sebagai saksi. Sementara BS saat diinterogasi kepolisian mengaku sebelumnya tidak terlibat dengan aksi pencurian tersebut.
JS mengajaknya memodifikasi kendaraan bermotor yang dicurinya agar dijadikan sepeda motor balap untuk digunakan bertanding di sejumlah turnamen. “Ternyata sepeda motor itu curian, makanya aku jadi ikut terseret dalam kasus ini,” katanya.
Baringin lumban gaol
(ars)