Sangiran Harus Bisa Sejahterakan Warga
Kamis, 06 November 2014 - 13:37 WIB
Sangiran Harus Bisa Sejahterakan Warga
A
A
A
SRAGEN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mencari formula agar Situs Sangiran di Kabupaten Sragen dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitarnya.
Pembahasan nantinya melibatkan Pemprov Jateng serta Kabupaten Sragen dan Karanganyar sebagai daerah yang wilayahnya tercakup dalam Situs Sangiran. Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Kacung Marijan mengemukakan, keberadaan tanah yang masuk Situs Sangiran bukan berarti tidak boleh dijual.
Namun, tata gunanya yang memang tidak boleh sembarangan. Agar ada persamaan persepsi mengenai tata guna tanah di Situs Sangiran yang tidak boleh sembarangan maka harus ada pembicaraan yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan m-asyarakat agar nantinya tidak terjadi kesalahpahaman.
“Namun, pada prinsipnya cagar budaya itu dipakai untuk sebesar- besarnya demi kepentingan masyarakat,” ujar Kacung Marijan saat grandopening museumklaster Krikilan, Dayu, Bukuran, Ngebung dan Manyarejo, kemarin. Dalam peresmian klaster yang menjadi bagian Museum Manusia Purba Sangiran tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tataq Prabawanto, Bupati Karanganyar Juliyatmono bersama jajaran muspida setempat.
Menurut Kacung, jangan sampai adanya cagar budaya masyarakat setempat juga merasa dirugikan. Sebagai tindak lanjut rencana itu, pertama kali harus ada pemahaman bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kedua kabupaten tentang cagar budaya. Termasuk juga para pengusaha yang memiliki usaha di wilayah Situs Sangiran. Setelah ada pemahaman bersama, selanjutnya baru dipikirkan pengelolaannya agar tidak merugikan pihak tertentu.
“Memang butuh waktu itu bersama menuju ke sana dan tidak bisa langsung sekonyong konyong,” tandasnya. Saat perundingan pengelolaan, termasuk juga membicarakan bagi hasil tiket masuk. Pendapatan dari sektor itu justru tidak terlaku besar karena tiket masuk hanya sekitar Rp5.000. Penemuan fosil di situs Sangiran memang sering melibatkan masyarakat. Selama ini telah ada kompensasi bagi yang menemukan. Untuk eksplorasi penelitian, yang melakukan harus tim peneliti. Jika memang perlu melibatkan masyarakat, tentu nanti akan diajak serta.
“Tapi kan kayak gini tidak massal. Penelitian itu tidak bisa seperti menggali pasir, ada kaidah-kaidah akademik yang harus ditempuh,” ucapnya. Kepala Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran Sukronedi mengatakan, Situs Sangiran semakin dikenal luas setelah ditetapkan UNESCO sebagai warisan dunia (world heritage ) tahun 1996 lalu. Sejalan dengan masterplan tentang rencana induk pelestarian kawasan Situs Sangiran, khususnya kemanfaatan keberadaannya memiliki potensi besar dalam hal edukasi, ilmu pengetahuan, dan pariwisata.
Setelah klaster Krikilan selesai dibangun tahun 2011 lalu, pada tahun berikutnya tiga klaster segera dibangun. Museum purba Sangiran klaster Dayu selesai tahun 2012. Sedangkan klaster Bukuran dan museum Manyarejo sebagai pendukung klaster Bukuran selesai dibangun tahun 2013. Sementara Klaster Ngebung diselesaikan pada 2014.
“Pengembangan masing-masing klaster diarahkan untuk kepentingan masyarakat akan ketersediaan informasi tentang Situs Sangiran. Sehingga masyarakat bisa merasakan nilai pentingnya sebagai world heritage dan potensi di dalamnya,” ungkap Sukronedi.
Situs Sangiran cakupannya meliputi Kabupaten Sragen dan Karanganyar. Di Sragen meliputi Kecamatan Kalijambe, Plupuh, dan Gemolong. Sementara di Karanganyar meliputi Kecamatan Gondangrejo. Terdapat 161 dusun di 21 desa di kedua kabupaten yang masuk zona situs.
Ary wahyu wibowo
Pembahasan nantinya melibatkan Pemprov Jateng serta Kabupaten Sragen dan Karanganyar sebagai daerah yang wilayahnya tercakup dalam Situs Sangiran. Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Kacung Marijan mengemukakan, keberadaan tanah yang masuk Situs Sangiran bukan berarti tidak boleh dijual.
Namun, tata gunanya yang memang tidak boleh sembarangan. Agar ada persamaan persepsi mengenai tata guna tanah di Situs Sangiran yang tidak boleh sembarangan maka harus ada pembicaraan yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan m-asyarakat agar nantinya tidak terjadi kesalahpahaman.
“Namun, pada prinsipnya cagar budaya itu dipakai untuk sebesar- besarnya demi kepentingan masyarakat,” ujar Kacung Marijan saat grandopening museumklaster Krikilan, Dayu, Bukuran, Ngebung dan Manyarejo, kemarin. Dalam peresmian klaster yang menjadi bagian Museum Manusia Purba Sangiran tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tataq Prabawanto, Bupati Karanganyar Juliyatmono bersama jajaran muspida setempat.
Menurut Kacung, jangan sampai adanya cagar budaya masyarakat setempat juga merasa dirugikan. Sebagai tindak lanjut rencana itu, pertama kali harus ada pemahaman bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kedua kabupaten tentang cagar budaya. Termasuk juga para pengusaha yang memiliki usaha di wilayah Situs Sangiran. Setelah ada pemahaman bersama, selanjutnya baru dipikirkan pengelolaannya agar tidak merugikan pihak tertentu.
“Memang butuh waktu itu bersama menuju ke sana dan tidak bisa langsung sekonyong konyong,” tandasnya. Saat perundingan pengelolaan, termasuk juga membicarakan bagi hasil tiket masuk. Pendapatan dari sektor itu justru tidak terlaku besar karena tiket masuk hanya sekitar Rp5.000. Penemuan fosil di situs Sangiran memang sering melibatkan masyarakat. Selama ini telah ada kompensasi bagi yang menemukan. Untuk eksplorasi penelitian, yang melakukan harus tim peneliti. Jika memang perlu melibatkan masyarakat, tentu nanti akan diajak serta.
“Tapi kan kayak gini tidak massal. Penelitian itu tidak bisa seperti menggali pasir, ada kaidah-kaidah akademik yang harus ditempuh,” ucapnya. Kepala Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran Sukronedi mengatakan, Situs Sangiran semakin dikenal luas setelah ditetapkan UNESCO sebagai warisan dunia (world heritage ) tahun 1996 lalu. Sejalan dengan masterplan tentang rencana induk pelestarian kawasan Situs Sangiran, khususnya kemanfaatan keberadaannya memiliki potensi besar dalam hal edukasi, ilmu pengetahuan, dan pariwisata.
Setelah klaster Krikilan selesai dibangun tahun 2011 lalu, pada tahun berikutnya tiga klaster segera dibangun. Museum purba Sangiran klaster Dayu selesai tahun 2012. Sedangkan klaster Bukuran dan museum Manyarejo sebagai pendukung klaster Bukuran selesai dibangun tahun 2013. Sementara Klaster Ngebung diselesaikan pada 2014.
“Pengembangan masing-masing klaster diarahkan untuk kepentingan masyarakat akan ketersediaan informasi tentang Situs Sangiran. Sehingga masyarakat bisa merasakan nilai pentingnya sebagai world heritage dan potensi di dalamnya,” ungkap Sukronedi.
Situs Sangiran cakupannya meliputi Kabupaten Sragen dan Karanganyar. Di Sragen meliputi Kecamatan Kalijambe, Plupuh, dan Gemolong. Sementara di Karanganyar meliputi Kecamatan Gondangrejo. Terdapat 161 dusun di 21 desa di kedua kabupaten yang masuk zona situs.
Ary wahyu wibowo
(ars)