Penculik Bayi di RSHS Divonis Empat Tahun Penjara

Rabu, 05 November 2014 - 21:07 WIB
Penculik Bayi di RSHS...
Penculik Bayi di RSHS Divonis Empat Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Desi Ariani, penculik bayi Valencia di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), divonis empat tahun penjara dan denda Rp60 juta. Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/11/2014).

"Menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp60 juta atau subsider dua bulan kurungan penjara," kata Hakim Ketua, Sihol Manalu, membacakan amar putusannya.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Desi lima tahun penjara dan denda Rp60 juta.

Hakim menilai Desi terbukti bersalah melanggar Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hal yang meringankan bagi Desi di mata hakim adalah ia mengakui dan menyesali perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan karena perbuatan Desi membuat keluarga korban khawatir. Desi juga sempat berbelit-belit memberikan keterangan saat pemeriksaan.

Mendengar vonis tersebut, Desi menangis seolah tidak terima dengan keputusan hakim. Ia sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya kemudian menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Terdakwa keberatan atas vonis hakim. Tapi nanti akan kita lihat apakah terdakwa menerima atau akan mengajukan banding," ucap Yopie Gunawan, kuasa hukum Desi.

Desi tidak berkomentar banyak atas vonis tersebut saat ditanya wartawan. "Berat (hukumannya buat saya)," singkatnya.

Majelis hakim pun memberikan waktu tujuh hari sejak vonis dijatuhkan kepada Desi. Jika tidak ada tanggapan lagi, Desi dianggap menerima vonis atas penculikan yang dilakukannya pada 25 Maret 2014 itu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0779 seconds (0.1#10.140)