Tiga Pencuri Sapi Ditangkap
A
A
A
PADANG - Tiga anggota sindikat pencurian sapi antarprovinsi dibekuk Tim Buser Polsek Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat. Dua ekor sapi hasil curian yang akan dijual ke luar Sumatera Barat, juga disita.
Saat dilakukan penangkapan di kawasan Indarung, Kota Padang, Rabu (5/11/2014) siang, seorang tersangka, AR, kabur ke permukiman warga, sehingga dikejar petugas.
Tersangka AR akhirnya berhasil ditangkap. Bersama dua rekannya, GN dan ST, AR digiring petugas ke Mapolsek Lubuk Kilangan.
Penangkapan para pelaku pencurian spesialis hewan ternak ini sempat menjadi tontonan warga setempat, yang juga hendak menghakimi tersangka. Mereka marah karena beberapa hari ini sering kehilangan hewan ternak.
Berdasarkan keterangan polisi, dalam aksinya ketiga tersangka menggunakan sebuah mobil jenis APV berwarna hitam yang digunakan untuk membawa hewan ternak hasil curian mereka.
Sebagian besar pelaku sering beroperasi di daerah pesisir selatan Sumatera Barat dan Provinsi Jambi. Sapi hasil curian dijual di Pasar Raya Kota Padang dengan harga Rp3 juta hingga Rp6 juta per ekor.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua ekor sapi yang hendak dijual tersangka kepada pedagang sapi.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KHIP dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara," kata Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Edisra.
Saat dilakukan penangkapan di kawasan Indarung, Kota Padang, Rabu (5/11/2014) siang, seorang tersangka, AR, kabur ke permukiman warga, sehingga dikejar petugas.
Tersangka AR akhirnya berhasil ditangkap. Bersama dua rekannya, GN dan ST, AR digiring petugas ke Mapolsek Lubuk Kilangan.
Penangkapan para pelaku pencurian spesialis hewan ternak ini sempat menjadi tontonan warga setempat, yang juga hendak menghakimi tersangka. Mereka marah karena beberapa hari ini sering kehilangan hewan ternak.
Berdasarkan keterangan polisi, dalam aksinya ketiga tersangka menggunakan sebuah mobil jenis APV berwarna hitam yang digunakan untuk membawa hewan ternak hasil curian mereka.
Sebagian besar pelaku sering beroperasi di daerah pesisir selatan Sumatera Barat dan Provinsi Jambi. Sapi hasil curian dijual di Pasar Raya Kota Padang dengan harga Rp3 juta hingga Rp6 juta per ekor.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua ekor sapi yang hendak dijual tersangka kepada pedagang sapi.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KHIP dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara," kata Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Edisra.
(zik)