Angkat Ahok Jadi Gubernur, Kemendagri Dinilai Ngaco
Rabu, 05 November 2014 - 10:24 WIB
Angkat Ahok Jadi Gubernur, Kemendagri Dinilai Ngaco
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djoehermansyah dinilai telah menggiring opini publik yang ngaco. Hal itu terkait dua surat yang dikirim ke Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan DPRD DKI terkait pengangkatan secara otomatis pria berkacamata itu menjadi Gubernur DKI setelah ditinggal Jokowi.
"Beliau (Djoehermansyah) jangan ngacolah," kata Ketua Fraksi PPP DPRD DKI Maman Firmansyah saat dihubungi Sindonews, Rabu (5/11/2014).
Maman menjelaskan, terpilihnya pasangan Jokowi-Ahok pada Pilgub DKI tahun 2012 lalu bukan berdasarkan Undang-Undang 32 tahun 2004 Pasal 203 ayat 1 dan 2, yang berbunyi jabatan gubernur atau kepala daerah yang diangkat berdasarkan UU itu secara otomatis menjadi Gubernur.
"Ahok itu dipilih berdasarkan Undang-Undang 29 Tahun 2007," ujarnya.
Dalam UU 32 tahun 2004 wagub yang ditinggal bisa jadi gubernur juga harus berdasarkan satu putaran. Sedangkan Jokowi-Ahok, kata dia, memenangkan Pilgub pada dua putaran.
"Karena Jokowi-Ahok itu dipilih oleh warga DKI dua kali putaran. Sedangkan di UU 32 Tahun 2004 berbunyi pemilihan hanya dilakukan satu putaran. Tapi kan Jokowi-Ahok tidak kan?" tanya Maman.
Sedangkan di UU 29 Tahun 2007, kata dia, kepala daerah di DKI harus memiliki 50 persen suara lebih.
"Jadi Jokowi-Ahok bukan kepala daerah yang diangkat berdasarkan UU 32 Tahun 2004," katanya.
"Beliau (Djoehermansyah) jangan ngacolah," kata Ketua Fraksi PPP DPRD DKI Maman Firmansyah saat dihubungi Sindonews, Rabu (5/11/2014).
Maman menjelaskan, terpilihnya pasangan Jokowi-Ahok pada Pilgub DKI tahun 2012 lalu bukan berdasarkan Undang-Undang 32 tahun 2004 Pasal 203 ayat 1 dan 2, yang berbunyi jabatan gubernur atau kepala daerah yang diangkat berdasarkan UU itu secara otomatis menjadi Gubernur.
"Ahok itu dipilih berdasarkan Undang-Undang 29 Tahun 2007," ujarnya.
Dalam UU 32 tahun 2004 wagub yang ditinggal bisa jadi gubernur juga harus berdasarkan satu putaran. Sedangkan Jokowi-Ahok, kata dia, memenangkan Pilgub pada dua putaran.
"Karena Jokowi-Ahok itu dipilih oleh warga DKI dua kali putaran. Sedangkan di UU 32 Tahun 2004 berbunyi pemilihan hanya dilakukan satu putaran. Tapi kan Jokowi-Ahok tidak kan?" tanya Maman.
Sedangkan di UU 29 Tahun 2007, kata dia, kepala daerah di DKI harus memiliki 50 persen suara lebih.
"Jadi Jokowi-Ahok bukan kepala daerah yang diangkat berdasarkan UU 32 Tahun 2004," katanya.
(mhd)