Tuntutan JPU Seperti Balas Dendam

Rabu, 05 November 2014 - 03:24 WIB
Tuntutan JPU Seperti...
Tuntutan JPU Seperti Balas Dendam
A A A
JAKARTA - Tuntutan seumur hidup yang diajukan JPU kepada Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani dinilai sebagai balas dendam.

Hendrayanto, kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan yang diberikan oleh JPU sudah seperti tuntutan balas dendam.

Menurut Hendrayanto, dalam jalannya persidangan tidak pernah ditemukan bukti kongkret kliennya merencanakan pembunuhan terhadap korban.

"Hafitd dan Assyifa hanya berniat memberi pelajaran" ujarnya kepada wartawan Selasa 4 November kemarin.

Hendrayanto mengatakan, terdakwa juga masih memiliki masa depan, jika harus dihukum seumur hidup tentu keadilan tidak merata, keadilan bisa dikatakan berpihak.

"Kita sadar bahwa akibat perbuatan terdakwa ada korban meninggal, namun tuntutan seharusnya lebih proporsional," katanya.

Hendrayanto menambahkan, kliennya itu tidak selayaknya mendapatkan tuntutan hukuman seumur hidup.

"Dia memang melakukan kesalahan dan pantas mendapatkan hukuman penjara. Tapi, Pasal 340 KUHP itu tidak sepatutnya dijatuhkan. Paling tidak, hukuman yang pantas dijatuhkan pada kliennya itu didasarkan pada Pasal 353 KUHP," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Brigadir Ade Kurniawan...
Brigadir Ade Kurniawan Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Bayinya
Hari Ini Sidang Tuntutan...
Hari Ini Sidang Tuntutan Wowon Cs, Apakah Akan Ditunda Lagi?
Sidang Putusan Kasus...
Sidang Putusan Kasus Pembunuhan di PN Muara Enim Ricuh, Ibu Korban Berteriak Histeris
Sidang Pembacaan Dakwaan...
Sidang Pembacaan Dakwaan Ade Yasin
Terdakwa Pembunuhan...
Terdakwa Pembunuhan Imam Masjid Divonis 20 Tahun Penjara
Sidang Pembunuhan Dede...
Sidang Pembunuhan Dede Saputra, 2 Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
4 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
4 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
5 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
Pakistan Balas Serangan...
Pakistan Balas Serangan India, Luncurkan Operasi Bunyan Marsoos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved