Perkosa Tuna Daksa, Pria Tuna Wicara Ini Ditangkap
A
A
A
PALEMBANG - Muhammad Yani (23) penyandang tuna wicara di Panti Sosial Budi Perkasa ditangkap polisi karena memperkosa Hikmah (29) seorang tuna daksa.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang Ipda Imelda Rachmad mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari korban Hikmah.
Berbekal laporan tersebut pelaku atas nama M Yani ditangkap di Panti Sosial Budi Perkasa Jalan Sosial Km 5 Kecamatan Sukarami, Senin sore 3 November.
"Berdasarkan keterangan korban, saat itu dia sedang menyetrika pakaian. Lalu, pelaku langsung menariknya ke kamar. Dan terjadilah pemerkosaan," kata Ipda Imelda Rachmad di Mapolresta Palembang, Selasa (4/11/2014).
Menurut Imelda, Hikmah memiliki keterbatasan fisik tanpa kedua kakinya. Sedangkan M Yani seorang tuna wicara.
"M Yani itu tinggal disana dan dia beberapa waktu lalu telah sembuh. Jadi dia bisa berbicara menggunakan alat bantu di leher. Namun, dia masih tinggal di panti tersebut. Kami tangkap saat dia berkumpul dengan teman-temannya," ujar Imelda.
Imelda mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. Lantaran ada beberapa keterangan dari korban yang masih janggal.
"Kita tunggu bukti visumnya dulu. Karena korban sebelum diperkosa ternyata memang tidak perawan lagi," pungkasnya.
Ditemui pelaku M Yani membenarkan, dia telah melakukan perbuatan itu, namun atas dasar suka sama suka. Perbuatan dilakukannya tanpa ada paksaan sedikit pun kepada korban.
"Dia itu pacar saya, sudah 4 bulan pacaran. Kami telah 3 kali melakukannya, yang terakhir ketahuan penjaga. Saya mau bertanggung jawab dan memang berniat menikahinya. Kalau menyesal pasti ada, tapi mau bagaimana lagi semua sudah terjadi dan yang pasti saya mau bertanggung jawab atas apa yang telah saya lakukan," papar M Yani, dengan kata-kata sedikit kurang jelas.
Menurut warga asli Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin ini, dia telah sedikit pulih karena dioperasi dan menggunakan alat bicara. Namun, dia masih harus menyelesaikan pendidikan di panti tersebut. "Kalau sudah selesai pendidikan disini saya mau nikahi dia," jelasnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang Ipda Imelda Rachmad mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari korban Hikmah.
Berbekal laporan tersebut pelaku atas nama M Yani ditangkap di Panti Sosial Budi Perkasa Jalan Sosial Km 5 Kecamatan Sukarami, Senin sore 3 November.
"Berdasarkan keterangan korban, saat itu dia sedang menyetrika pakaian. Lalu, pelaku langsung menariknya ke kamar. Dan terjadilah pemerkosaan," kata Ipda Imelda Rachmad di Mapolresta Palembang, Selasa (4/11/2014).
Menurut Imelda, Hikmah memiliki keterbatasan fisik tanpa kedua kakinya. Sedangkan M Yani seorang tuna wicara.
"M Yani itu tinggal disana dan dia beberapa waktu lalu telah sembuh. Jadi dia bisa berbicara menggunakan alat bantu di leher. Namun, dia masih tinggal di panti tersebut. Kami tangkap saat dia berkumpul dengan teman-temannya," ujar Imelda.
Imelda mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. Lantaran ada beberapa keterangan dari korban yang masih janggal.
"Kita tunggu bukti visumnya dulu. Karena korban sebelum diperkosa ternyata memang tidak perawan lagi," pungkasnya.
Ditemui pelaku M Yani membenarkan, dia telah melakukan perbuatan itu, namun atas dasar suka sama suka. Perbuatan dilakukannya tanpa ada paksaan sedikit pun kepada korban.
"Dia itu pacar saya, sudah 4 bulan pacaran. Kami telah 3 kali melakukannya, yang terakhir ketahuan penjaga. Saya mau bertanggung jawab dan memang berniat menikahinya. Kalau menyesal pasti ada, tapi mau bagaimana lagi semua sudah terjadi dan yang pasti saya mau bertanggung jawab atas apa yang telah saya lakukan," papar M Yani, dengan kata-kata sedikit kurang jelas.
Menurut warga asli Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin ini, dia telah sedikit pulih karena dioperasi dan menggunakan alat bicara. Namun, dia masih harus menyelesaikan pendidikan di panti tersebut. "Kalau sudah selesai pendidikan disini saya mau nikahi dia," jelasnya.
(sms)