Polisi Bongkar Penimbun Solar

Selasa, 04 November 2014 - 12:29 WIB
Polisi Bongkar Penimbun Solar
Polisi Bongkar Penimbun Solar
A A A
BANTUL - Aparat Kepolisian Polsek Bambanglipuro berhasil menggulung aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berjenis solar. Polisi cepat bergerak setelah ada warga yang melaporkan aktivitas pelaku.

Selain mengamankan tersangka, AWN, 43, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, polisi juga berhasil menyita solar bersubsidi sebanyak 390 liter yang disimpan dalam 20 jerigen di rumah tersangka.

Kapolsek Bambanglipuro Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yayan Dewayanta mengungkapkan, terbongkarnya aksi penimbunan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh AWN berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas AWN dalam sebulan terakhir. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka. “Ternyata benar, ada 20 jerigen solar bersubsidi,” ujar Yayan di kantornya, kemarin.

Yayan mengungkapkan, aksi penangkapan tersebut sudah dilakukan Kamis (30/10) lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut polisi mendapatkan orang yang menyimpan solar tanpa izin sebanyak 20 jerigen ukuran 20 liter dan ada satu jerigen lagi yang berukuran 10 liter. Sebanyak 20 jerigen tersebut disimpan di dalam rumah milik tersangka.

Dalam aksinya, AWN menyewa mobil Elf untuk membeli solar bersubsidi. AWN selalu mengisi penuh tangki mobil sewaannya dan setelah sampaidi rumah ia memindahkan solar tersebut ke dalam jerigen dengan cara menyedotnya. Untuk mendapatkan solar bersubsidi, AWN sengaja berkeliling dari satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Bantul. “Jadi ia mendapatkan BBM tidak hanya dari satu SPBU. Katanya takut dicurigai maka ia sengaja berkeliling,” paparnya.

Menurut pengakuan tersangka, tutur Yayan, dia sengaja menimbun solar untuk dijual ke operator alat berat (bego) yang banyak beroperasi di Kabupaten Bantul. Di antaranya adalah para penambang pasir di Sungai Progo dan operator bego yang mengeruk tanah di beberapa wilayah di Bantul. Tersangka menjual solar tersebut seharga Rp6.500 atau setiap liternya mendapatkan laba Rp1.000.

Tersangka termasuk pemain baru karena menurut pengakuannya baru menjalankan aksinya selama sebulan terakhir. Hampir setiap hari tersangka berkeliling dari satu SPBU ke SPBU lain untuk mengisi tangki mobil Elf-nya yang kini masih dalam pencarian petugas karena dirumahnya tidak ditemukan mobil tersebut.

“Sampai saat ini kami masih memburu pemilik mobilnya. Kalau pihak SPBU kemungkinan hanya kami panggil sebagai saksi saja,” katanya.

Kapolres Bantul AKBP Surawan SIK mengakui adanya penangkapan tersebut. Tersangka akan dijerat Undang- Undang Minyak dan Gas (Migas) Nomor 22/2001 karena kedapatan menyalahgunakan BBM bersubsidi. Tersangka terancam hukuman kurungan di atas lima tahun meski saat ini tidak ditahan karena dianggap kooperatif. “Yang jelas, kami akan tindak tegas setiap aksi penyelundupan dan penyelewengan BBM bersubsidi,” tandasnya. ?erfanto linangkung
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9322 seconds (0.1#10.140)