Disidak Bupati, Penambang Lari Bersembunyi
A
A
A
KENDAL - Penambangan Galian C ilegal di Kabupaten Kendal masih marak. Hal tersebut membuat berang Bupati Kendal Widya Kandi Susanti dan langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pekerjaan galian C ilegal di Dusun Tanjung, Desa Wonosari, Kecamatan Pegandon, kemarin.
Kedatangan Widya tersebut membuat sejumlah penambang pasir liar di Kalibodri lari bersembunyi. Widya kemudian meminta bantuan aparat Polsek Pegandon dan Satpol PP untuk menyingkirkan alat berat yang digunakan pekerja. Saat ditanya, beberapa pekerja hanya mengatakan pengelola tambang galian C di Dusun Tanjung Desa Wonosari merupakan salah seorang pengusaha di Semarang. Mengenai izin yang sudah habis, mereka mengaku tidak tahu. Mereka pun enggan menyebutkan identitasnya.
Widya lalu menyita sejumlah alat berat yang digunakan untuk penambangan liar tersebut. Kendati demikian, para pekerja galian C dibiarkan pergi tanpa adanya jeratan hukum.
“Semua pengusaha Galian C ini tidak memiliki izin penambangan. Tapi ketika diperingatkan, mereka berhenti sejenak dan kembali melakukan aktivitas ketika pemerintah setempat atau Satpol PP lengah,” ujarnya.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Kendal Prapto Utono, Perda tentang Galian C harus direvisi karena dampak yang ditimbulkan dapat menyebabkan bencana dan kerusakan alam yang semakin parah.
“Ada beberapa perda yang akan kami bahas lagi, salah satunya Perda tentang Galian C, meskipun itu wewenang Pemprov Jateng. Tapi daerah juga perlu dipertegas aturannya sehingga masyarakat tidak diresahkan,” tandasnya.
Wikha Setiawan
Kedatangan Widya tersebut membuat sejumlah penambang pasir liar di Kalibodri lari bersembunyi. Widya kemudian meminta bantuan aparat Polsek Pegandon dan Satpol PP untuk menyingkirkan alat berat yang digunakan pekerja. Saat ditanya, beberapa pekerja hanya mengatakan pengelola tambang galian C di Dusun Tanjung Desa Wonosari merupakan salah seorang pengusaha di Semarang. Mengenai izin yang sudah habis, mereka mengaku tidak tahu. Mereka pun enggan menyebutkan identitasnya.
Widya lalu menyita sejumlah alat berat yang digunakan untuk penambangan liar tersebut. Kendati demikian, para pekerja galian C dibiarkan pergi tanpa adanya jeratan hukum.
“Semua pengusaha Galian C ini tidak memiliki izin penambangan. Tapi ketika diperingatkan, mereka berhenti sejenak dan kembali melakukan aktivitas ketika pemerintah setempat atau Satpol PP lengah,” ujarnya.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Kendal Prapto Utono, Perda tentang Galian C harus direvisi karena dampak yang ditimbulkan dapat menyebabkan bencana dan kerusakan alam yang semakin parah.
“Ada beberapa perda yang akan kami bahas lagi, salah satunya Perda tentang Galian C, meskipun itu wewenang Pemprov Jateng. Tapi daerah juga perlu dipertegas aturannya sehingga masyarakat tidak diresahkan,” tandasnya.
Wikha Setiawan
(ftr)