Buruh Tuntut UMK Bandung Rp3,3 Juta

Selasa, 04 November 2014 - 11:34 WIB
Buruh Tuntut UMK Bandung Rp3,3 Juta
Buruh Tuntut UMK Bandung Rp3,3 Juta
A A A
BANDUNG - Ratusan buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, kemarin. Pada aksinya, mereka menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) dari Rp2 juta menjadi Rp3,3 juta.

“Bagi kami angka Rp3,3 juta adalah harga mati. Kami akan terus menuntut, karena upah yang diusung Kota Bandung amat kecil. Jadi Rp3,3 juta adalah riil di lapangan,” ujar koordinator aksi Kiki Nurcahya kepada wartawan.

Kiki menuturkan, angka Rp3,3 juta didasarkan pada hasil survei internal yang dilakukan sejak September. Dari hasil survei itu, kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Bandung sebesar Rp2,7 juta.

Belum lagi lanjut Kiki, rencana pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi dan tarif dasar listrik (TDL). Atas pertimbangan itu, tuntutan upah Rp3,3 juta dinilai realistis. “Kami survei sendiri kelapangan, kebeberapa pasar yang ditunjuk oleh pemerintah. Di sisi lain kami melihat ada rencana kenaikan harga BBM bersubsidi di tambah inflasi yang terus meningkat.”

“Ketika harga BBM naik, maka kebutuhan pokok otomatis naik. Kami menilai kenaikan UMK sebesar Rp3,3 juta itu sangat realistis,” katanya.

Sejumlah perwakilan massa yang tengah berorasi di pintu gerbang Balai Kota Bandung diterima Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Pria yang akrab disapa Emil ini menuturkan, penetapan UMK harus didasarkan pada data yang akurat. Dalam hal ini Dewan Pengupahan yang nantinya akan mengeluarkan besaran KHL.

“Jadi karena tadi kelihatannya perdebatannya berkisar pada cara berhitung yang berbeda. Tapi kami sebagai pemerintah, berpatokan pada peraturan perundang undangan. Jadi itu saja yang dipegang, ada Dewan Pengupahan, nanti mereka menyampaikan dan saya bilang terbuka aja terhadap semua masukan seilmiah-ilmiahnya,” ujar Emil.

Menurut Emil, besaran UMK berapapun tidak akan menjadi masalah selama di sepakati oleh pengusaha. Pasalnya, selama ini yang menjadi masalah ketidaksanggupan pengusaha terhadap besaran UMK.

“Kalau pengusaha sanggup ya sudah selesai. Mau di atas Rp3-4 juta juga, kalau pengusahanya sanggup, kan selesai urusanya. Tapi yang menjadi masalah kalau pengusahanya selalu menyatakan tidak bisa. Saat pengusaha menyatakan tidak bisa saya cari tim independennya. Berapa sih yang tidak meberatkan. Kan keluar angka seperti tahun lalu,” kata Emil.

Emil menambahkan, prosedur penentuan besaran UMK yang sama akan dilakukan untuk tahun ini. Menurut Emil saat ini proses masih berjalan. “Saya mah fair- fair aja. Sedih juga lihat buruh tiap tahun demo lagi karena mereka juga rakyat saya juga,” tandasnya.

Dian Rosadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7871 seconds (0.1#10.140)