Digugat Rp2,1 M, Pemkab Humbahas Belum Tunjukan Sikap Baik
A
A
A
DOLOKSANGGUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) dinilai belum menunjukkan sikap baik untuk menghadapi gugatan senilai Rp2,1 miliar yang dilakukan CV Farton.
Pihak CV Farton akan terus mengambil jalur hukum serta menggugat sejumlah pihak yang dinilai ikut berspekulasi dibalik pengerjaan proyek APBD 2012 untuk pembangunan kawasan Jalan Letkol GA Manullang, Dolok Sanggul.
Direktur CV Farton Posman Simamora mengatakan, bahwa sampai saat ini pihak Pemkab Humbahas selaku tergugat atas kerugian yang dialami perusahaannya masih terkesan tidak mau mengalah. Padahal dari sejumlah mediasi yang dilakukan oleh pihak ketiga untuk menyelesaikan masalah atas penghentian proyek senilai Rp1,7 miliar tersebut.
Bahkan menurut Posman, pihak Pemkab Humbahas terkesan hanya mengikuti sejumlah persidangan dengan apa adanya tanpa merasa bersalah atas sejumlah kecurangan yang merugikan pihak mereka.
“Salah satunya dalam persidangan terakhir, kita melihat itu bentuk ketidak profesionalan. Karena selama persidangan pihak Pemkab Humbahas tidak pernah menghadirkan dinas terkait yaitu dinas Tataruang dan Pemukiman (Tarukim). Padahal, keseluruhan dari gugatan kita itu ditujukan pada Tarukim,” katanya, Minggu (2/11/2014) di Dolok Sanggul.
Sementara kuasa hukum CV Farton, Burju Sihombing mengatakan, pihaknya menilai Pemkab Humbahas tidak siap menghadapi gugatan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung beberapa waktu yang lalu.
Burju memaparkan, bahwa ketidak siapan tersebut terlihat dari kehadiran perwakilan Pemkab Humbahas yang masih enggan mendatangkan pejabat yang bersangkutan.
Bahkan, Burju menenggarai adanya upaya Pemkab Humbahas untuk melindungi sejumlah pejabatnya yang memang melakukan kesalahan.
“Karena ini sebuah gambaran tidak adanya tanggung jawab dari Kepala Dinas Tarukim. Kita hanya melihat staf bagian Hukum dan Keorganisasian saja. Semestinya Tarukim hadir dan memberikan penjelasan,” tegasnya.
Burju mengatakan bahwa gugatan CV Farthon dilakukan atas sikap Pemkab Humbahas dalam memutuskan pembayaran pengerjaan proyek tahun anggaran 2012 yang dimenangkan oleh pihak rekanan tersebut.
Sebab dalam tender pemenang seharusnya mengerjakan penggeseran tiang listrik, penggeseran saluran pipa air, pelebaran jalan, timbunan bahan material serta pembuatan drainase dan gorong-gorong. Namun karena adanya kesalah pemahaman maka kontrak diputuskan.
Sebelumnya pihak Pemkab Humbahas mengaku telah mengikuti keseluruhan persidangan gugatan perdata tersebut di PN Tarutung.
Pihak Pemkab Humbahas juga sudah menghunjuk tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. Namun untuk menanggapi secara keseluruhan materi gugatan Pemkab Humbahas masih belum bisa berbicara banyak.
Pemkab Humbahas selaku tergugat harus terlebih dahulu mempelajari seluruh gugatan dan akan menghadapi gugatan tersebut dengan baik.
“Gugatan di pengadilan atas pihak yang dirugikan harus kita hadapi. Namun kita belum bisa bicara banyak,” ungkap Asisten I Pemkab Humbahas, Tonny Sihombing.
Pihak CV Farton akan terus mengambil jalur hukum serta menggugat sejumlah pihak yang dinilai ikut berspekulasi dibalik pengerjaan proyek APBD 2012 untuk pembangunan kawasan Jalan Letkol GA Manullang, Dolok Sanggul.
Direktur CV Farton Posman Simamora mengatakan, bahwa sampai saat ini pihak Pemkab Humbahas selaku tergugat atas kerugian yang dialami perusahaannya masih terkesan tidak mau mengalah. Padahal dari sejumlah mediasi yang dilakukan oleh pihak ketiga untuk menyelesaikan masalah atas penghentian proyek senilai Rp1,7 miliar tersebut.
Bahkan menurut Posman, pihak Pemkab Humbahas terkesan hanya mengikuti sejumlah persidangan dengan apa adanya tanpa merasa bersalah atas sejumlah kecurangan yang merugikan pihak mereka.
“Salah satunya dalam persidangan terakhir, kita melihat itu bentuk ketidak profesionalan. Karena selama persidangan pihak Pemkab Humbahas tidak pernah menghadirkan dinas terkait yaitu dinas Tataruang dan Pemukiman (Tarukim). Padahal, keseluruhan dari gugatan kita itu ditujukan pada Tarukim,” katanya, Minggu (2/11/2014) di Dolok Sanggul.
Sementara kuasa hukum CV Farton, Burju Sihombing mengatakan, pihaknya menilai Pemkab Humbahas tidak siap menghadapi gugatan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung beberapa waktu yang lalu.
Burju memaparkan, bahwa ketidak siapan tersebut terlihat dari kehadiran perwakilan Pemkab Humbahas yang masih enggan mendatangkan pejabat yang bersangkutan.
Bahkan, Burju menenggarai adanya upaya Pemkab Humbahas untuk melindungi sejumlah pejabatnya yang memang melakukan kesalahan.
“Karena ini sebuah gambaran tidak adanya tanggung jawab dari Kepala Dinas Tarukim. Kita hanya melihat staf bagian Hukum dan Keorganisasian saja. Semestinya Tarukim hadir dan memberikan penjelasan,” tegasnya.
Burju mengatakan bahwa gugatan CV Farthon dilakukan atas sikap Pemkab Humbahas dalam memutuskan pembayaran pengerjaan proyek tahun anggaran 2012 yang dimenangkan oleh pihak rekanan tersebut.
Sebab dalam tender pemenang seharusnya mengerjakan penggeseran tiang listrik, penggeseran saluran pipa air, pelebaran jalan, timbunan bahan material serta pembuatan drainase dan gorong-gorong. Namun karena adanya kesalah pemahaman maka kontrak diputuskan.
Sebelumnya pihak Pemkab Humbahas mengaku telah mengikuti keseluruhan persidangan gugatan perdata tersebut di PN Tarutung.
Pihak Pemkab Humbahas juga sudah menghunjuk tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. Namun untuk menanggapi secara keseluruhan materi gugatan Pemkab Humbahas masih belum bisa berbicara banyak.
Pemkab Humbahas selaku tergugat harus terlebih dahulu mempelajari seluruh gugatan dan akan menghadapi gugatan tersebut dengan baik.
“Gugatan di pengadilan atas pihak yang dirugikan harus kita hadapi. Namun kita belum bisa bicara banyak,” ungkap Asisten I Pemkab Humbahas, Tonny Sihombing.
(sms)