Simpan Trihex dan Riklona, Pengemudi Mobil Ditangkap

Minggu, 02 November 2014 - 08:45 WIB
Simpan Trihex dan Riklona, Pengemudi Mobil Ditangkap
Simpan Trihex dan Riklona, Pengemudi Mobil Ditangkap
A A A
SLEMAN - Seorang pengemudi mobil berinisial TS (24) ditangkap Polisi karena membawa pil jenis Trihexyphendyl dan Riklona tanpa dilengkapi resep dokter.

Pria ini terjaring razia kepolisian yang dilakukan Polsek Depok Barat di Jalan Laksa Adisucipto, Sabtu Malam 1 November 2014.

Kapolsek Depok Barat AKP Luthfi mengatakan, dalam pelaksanaan operasi yang digelar, pihaknya menyasar pengendara motor dan mobil untuk dilakukan pemeriksaan.

Petugas yang melakukan pengecekan, mendapati mobil yang dikemudikan TS warga Prambanan membawa pil trihexyphendyl sebanyak 12 tic dan 6 pil riklona.

"Saat diperiksa, pil itu dibeli dari seseorang di Kotagede, untuk proses selanjutnya tersangka kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Sleman," katanya Sabtu 1 November 2014.

Kasatresnarkoba Polres Sleman AKP Dhanang Bagus Anggoro dihubungi terpisah mengungkapkan, tersangka tidak memiliki surat keterangan dari dokter.

Penyelidikan kasus itu terus dilakukan, termasuk mengusut orang yang menjual belikan pil-pil tersebut. "Proses kasus ini tetap lanjut, penyidikan terus dilakukan," ungkapnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9494 seconds (0.1#10.140)