Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Jepara Dibekuk
A
A
A
JEPARA - Tiga pelaku illegal logging (pembalakan liar) yang beraksi di hutan milik Perhutani berhasil diamankan aparat kepolisian.
Ketiga pelaku pembalakan liar yang dibekuk masing-masing yakni Purnomo (33), Jamali (45), dan Prayitno (33) yang tercatat sebagai warga Desa Sumosari Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Ketiganya ditahan Polres Jepara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kaur Pembinaan dan Operasi Satreskrim Polres Jepara Ipda Sulistyono mengatakan, kayu yang diambil para pelaku dari hutan Perhutani yakni jenis sengon laut. Para pelaku beraksi di lahan Perhutani petak 79 a1 wilayah Desa Sumosari Batealit Jepara yang termasuk dalam Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati.
Aksi ketiga pelaku dipergoki polisi hutan yang sedang berpatroli Jumat (31/10/2014) dini hari. Karena mencurigakan, ketiganya disergap petugas Polhut. Barang bukti hasil pembalakan liar tersebut diamankan, yakni berupa kayu sengon laut sebanyak 3,67 kubik dengan jumlah 90 batang terdiri dari ukuran 130 cm dan 100 cm.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu truk nopol K 1318 RC yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu hasil curiannya.
"Polhut yang menangkap para pelaku. Setelah itu kasusnya dilimpahkan ke Polres Jepara," kata Sulistyono, Jumat (31/10/2014).
Berdasar hasil penyidikan petugas, Jamali dan Prayitno berperan sebagai tukang tebang pohon. Sedang Purnomo merupakan pengemudi truk yang digunakan untuk mengangkut hasil pembalakan liar tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp500 juta.
Ketiga pelaku pembalakan liar yang dibekuk masing-masing yakni Purnomo (33), Jamali (45), dan Prayitno (33) yang tercatat sebagai warga Desa Sumosari Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Ketiganya ditahan Polres Jepara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kaur Pembinaan dan Operasi Satreskrim Polres Jepara Ipda Sulistyono mengatakan, kayu yang diambil para pelaku dari hutan Perhutani yakni jenis sengon laut. Para pelaku beraksi di lahan Perhutani petak 79 a1 wilayah Desa Sumosari Batealit Jepara yang termasuk dalam Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati.
Aksi ketiga pelaku dipergoki polisi hutan yang sedang berpatroli Jumat (31/10/2014) dini hari. Karena mencurigakan, ketiganya disergap petugas Polhut. Barang bukti hasil pembalakan liar tersebut diamankan, yakni berupa kayu sengon laut sebanyak 3,67 kubik dengan jumlah 90 batang terdiri dari ukuran 130 cm dan 100 cm.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu truk nopol K 1318 RC yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu hasil curiannya.
"Polhut yang menangkap para pelaku. Setelah itu kasusnya dilimpahkan ke Polres Jepara," kata Sulistyono, Jumat (31/10/2014).
Berdasar hasil penyidikan petugas, Jamali dan Prayitno berperan sebagai tukang tebang pohon. Sedang Purnomo merupakan pengemudi truk yang digunakan untuk mengangkut hasil pembalakan liar tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp500 juta.
(zik)