Pembunuh Janda Kaya Ditangkap Polres Bantul
A
A
A
BANTUL - Aparat Polres Bantul berhasil menangkap pembunuh janda kaya, Murwati (62). Pelaku, Hendro Basrowi (49), mengaku dendam.
Hendro Basrowi, warga Kecamatan Kasihan, Bantul, ditangkap Kamis (30/10/2014) sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun Sumberan, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan. Hendro tercatat masih kerabat korban.
Murwati, warga Dusun Sedayu, Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, ditemukan tewas 14 Juli 2014. Di hadapan petugas, Hendro mengaku dendam karena sering ditagih utang oleh korban. Ia mengaku memiliki utang dengan mendiang suami korban, Suparman.
Hendro mengaku risih karena hampir setiap bulan saat pertemuan arisan keluarga, korban selalu menagih utang tersebut. Hendro memiliki utang sebesar Rp3 juta. Dari jumlah tersebut, dia sudah kembalikan Rp1 juta. Namun sejak suami korban meninggal, dia selalu ditagih oleh korban. Hendro naik pitam saat korban mengancam memberitahu perihal utang tersebut kepada istri Hendro.
Dendam Hendro semakin membara ketika beberapa hari sebelum terjadi pembunuhan, ia mendapat surat dari korban dan diketahui istrinya. Isi surat tersebut meminta tersangka segera melunasi utang. Sembari menahan marah, tersangka berbohong kepada istrinya bahwa utang tersebut sudah dilunasi.
"Pada hari pembunuhan, saya datang sendiri dan membayar Rp500 ribu. Sebenarnya saya punya uang lebih, tetapi niat saya hanya membayar segitu," tambahnya.
Ketika pamitan pulang sembari menyerahkan uang tersebut, korban sempat bicara akan menagih sisa utang ke istri tersangka. Dongkol dengan kata-kata korban, tersangka pulang dan mengambil uang lagi sebesar Rp500 ribu.
Perasaan dongkol terus bergejolak di pikiran tersangka. Sampai di rumah, tersangka berniat menganiaya korban dengan pedang atau potongan kayu. Sore itu juga sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka kembali mendatangi korban dengan membawa potongan besi sepanjang 50 cm di dalam tas.
"Saya sempat pijitin pundak dia (korban) sambil duduk. Ketika dia berdiri, saya pukul tengkuknya dari belakang dua kali, dan darah muncrat sampai tembok," ujarnya.
Karena kalap dan takut korban siuman lalu cerita pada orang lain, tersangka langsung menyumpal mulut korban dengan selimut yang kebetulan berada tidak jauh dari tempat korban tersungkur. Dari arah belakang pula, tersangka memukul korban lebih dari lima kali di bagian tengkuk sampai akhirnya tewas.
Setelah itu, tersangka langsung kabur sembari membawa dua tabung gas dan semua rokok yang dijual di warung milik korban. Setelah itu, tersangka sempat membeli bubur kacang hijau di sebuah warung untuk berbuka puasa. Tersangka juga membuang tas milik korban, namun potongan besi yang ia gunakan untuk membunuh tetap ia bawa pulang dan disimpan dalam etalase warung rumahnya.
Tersangka mengaku turut melayat ke rumah korban. Bahkan sempat ikut pertemuan keluarga. Setelah sebulan tinggal di rumah istrinya, ia memutuskan pergi ke rumahnya di Jawa Timur dan tinggal di Jawa Timur selama dua bulan. Ia mengaku baru kembali hari Senin (27/10/2014). Akhirnya, dia ditangkap oleh polisi yang sudah mencurigainya.
Kepala Urusan Bin Ops Reskrim Polres Bantul Ipda Muji Suharso mengatakan, selain menangkap Hendro, polisi juga mengamankan potongan besi dan dua tabung gas milik korban. Tersangka akan dijerat Pasal 340 jo 338 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hendro Basrowi, warga Kecamatan Kasihan, Bantul, ditangkap Kamis (30/10/2014) sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun Sumberan, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan. Hendro tercatat masih kerabat korban.
Murwati, warga Dusun Sedayu, Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, ditemukan tewas 14 Juli 2014. Di hadapan petugas, Hendro mengaku dendam karena sering ditagih utang oleh korban. Ia mengaku memiliki utang dengan mendiang suami korban, Suparman.
Hendro mengaku risih karena hampir setiap bulan saat pertemuan arisan keluarga, korban selalu menagih utang tersebut. Hendro memiliki utang sebesar Rp3 juta. Dari jumlah tersebut, dia sudah kembalikan Rp1 juta. Namun sejak suami korban meninggal, dia selalu ditagih oleh korban. Hendro naik pitam saat korban mengancam memberitahu perihal utang tersebut kepada istri Hendro.
Dendam Hendro semakin membara ketika beberapa hari sebelum terjadi pembunuhan, ia mendapat surat dari korban dan diketahui istrinya. Isi surat tersebut meminta tersangka segera melunasi utang. Sembari menahan marah, tersangka berbohong kepada istrinya bahwa utang tersebut sudah dilunasi.
"Pada hari pembunuhan, saya datang sendiri dan membayar Rp500 ribu. Sebenarnya saya punya uang lebih, tetapi niat saya hanya membayar segitu," tambahnya.
Ketika pamitan pulang sembari menyerahkan uang tersebut, korban sempat bicara akan menagih sisa utang ke istri tersangka. Dongkol dengan kata-kata korban, tersangka pulang dan mengambil uang lagi sebesar Rp500 ribu.
Perasaan dongkol terus bergejolak di pikiran tersangka. Sampai di rumah, tersangka berniat menganiaya korban dengan pedang atau potongan kayu. Sore itu juga sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka kembali mendatangi korban dengan membawa potongan besi sepanjang 50 cm di dalam tas.
"Saya sempat pijitin pundak dia (korban) sambil duduk. Ketika dia berdiri, saya pukul tengkuknya dari belakang dua kali, dan darah muncrat sampai tembok," ujarnya.
Karena kalap dan takut korban siuman lalu cerita pada orang lain, tersangka langsung menyumpal mulut korban dengan selimut yang kebetulan berada tidak jauh dari tempat korban tersungkur. Dari arah belakang pula, tersangka memukul korban lebih dari lima kali di bagian tengkuk sampai akhirnya tewas.
Setelah itu, tersangka langsung kabur sembari membawa dua tabung gas dan semua rokok yang dijual di warung milik korban. Setelah itu, tersangka sempat membeli bubur kacang hijau di sebuah warung untuk berbuka puasa. Tersangka juga membuang tas milik korban, namun potongan besi yang ia gunakan untuk membunuh tetap ia bawa pulang dan disimpan dalam etalase warung rumahnya.
Tersangka mengaku turut melayat ke rumah korban. Bahkan sempat ikut pertemuan keluarga. Setelah sebulan tinggal di rumah istrinya, ia memutuskan pergi ke rumahnya di Jawa Timur dan tinggal di Jawa Timur selama dua bulan. Ia mengaku baru kembali hari Senin (27/10/2014). Akhirnya, dia ditangkap oleh polisi yang sudah mencurigainya.
Kepala Urusan Bin Ops Reskrim Polres Bantul Ipda Muji Suharso mengatakan, selain menangkap Hendro, polisi juga mengamankan potongan besi dan dua tabung gas milik korban. Tersangka akan dijerat Pasal 340 jo 338 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(zik)