2 Sopir PTPN VI Lakukan Pencurian Minyak

Jum'at, 31 Oktober 2014 - 18:00 WIB
2 Sopir PTPN VI Lakukan...
2 Sopir PTPN VI Lakukan Pencurian Minyak
A A A
BANYUASIN - Dua sopir mobil tangki pengangkut minyak CPO milik PTPN VI Betung, Suprianto (22), dan Eko Purwanto (34), keduanya warga Lampung Utara, diringkus aparat Satreskrim Polres Banyuasin, bersama Satgas PTPN VI, Kamis 30 Oktober 2014.

Keduanya ditangkap, saat sedang makan malam di Rumah Makan Cinta Rasa, Kelurahan Kayuara Kuning, Banyuasin III, karena kedapatan melakukan pencurian minyak.

Bersama mereka, turut diamankan Mardiandi (45) alias Marbut, warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, yang disinyalir menjadi penampung minyak CPO dari hasil 'kencing' sopir tersebut.

Polisi juga mengamankan barang bukti 108 Kg minyak CPO, dan lima unit truk tangki bermuatan 18 ton dengan nopol BE 9068 AE, BE 9232 CB, BE 9814 BF, BE 9072 AQ, dan BE 9295 JG.

Kepada petugas, tersangka Suprianto mengaku, dia dan adiknya hanya ditugaskan oleh pemilik truk untuk mengantar CPO dari PTP VI menuju Pelabuhan BOM Baru, Palembang.

Tetapi, setibanya di rumah makan Cinta Rasa, iringan truk berhenti untuk istirahat sekaligus 'kencing' dengan cara membuka segel kran bagian belakang tangki CPO yang diangkutnya dibantu anak buah Marbut.

"Setiap mampir, ada sekitar dua ember cat ukuran 25 Kg CPO yang dikeluarkan dari tangki tiap truk. Satu ember CPO dibayar Rp75 ribu dari Pak Marbut," terang Eko, kepada wartawan, Jumat (31/10/2014).

Dia menyatakan, sebelum tertangkap aksi mereka selalu berjalan lancar dan tidak pernah ketahuan oleh petugas yang memeriksa di Pelabuhan Bom Baru, karena CPO yang dibawanya berkurang.

"Kurangnya kan cuma sedikit, dan itu masih bisa ditoleransi sebagai penyusunan," katanya.

‎Bahkan menurut dia, ulah 'kencing' di jalan bukan menjadi rahasia lagi, terutama bagi pengemudi truk pengangkut CPO, karena mayoritas sopir melakukan itu. Dia juga mengaku melakukan aksi tersebut karena ikut-ikutan saja.

"Bagi sopir seperti kami, ini cuma buat tambah uang makan sama rokok saja," ungkapnya.

‎Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Julihan Muntaha, melalui Kasat Reskrim Iptu Harmianto membenarkan, adanya penangkapan dua tersangka ‎yang merupakan sopir truk tangki CPO PTPN VI.

Penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Satgas PTPN VI yang curiga dengan aktivitas sopir nakal. Setelah melakukan pengintaian, mereka akhirnya tertangkap tangan oleh petugas Reskrim Polres, dan Satgas PTPN VI saat sedang mengucurkan CPO di TKP.

"Ada tujuh orang yang kita diamankan, dari hasil pemeriksaan sementara, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SP dan EP. Sementara lima lainnya masih berstatus saksi, yakni dua sopir termasuk Mrb yang diduga penadah, beserta satu anak buah, dan istrinya," jelasnya.

Mengenai barang bukti, pihaknya mengamankan minyak CPO sebanyak 108 Kg, di Mapolres Banyuasin, beserta empat truk tangki. Sementara satu truk lainnya masih berada di TKP, karena pecah ban.

"Lima truk itu, dua di antaranya dikemudikan oleh tersangka, satu sopir melarikan diri dan dua sopir lagi masih berstatus saksi, karena saat ditangkap tidak ditemukan bukti, kalau mereka ikut-ikutan 'kencing'. Kasus ini akan dikembangkan lagi untuk menangkap siapa yang menjadi otaknya," tegasnya.

Atas perbuatannya, dua sopir tangki tersebut dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan diancam lima tahun penjara. Sementara untuk penadah, dijerat Pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara.

"Tapi saat ini, kami baru menetapkan dua tersangka, Mrb statusnya masih saksi, karena belum dilakukan pemeriksaan karena mati listrik. Kami juga belum mengetahui apakah ada keterlibatan oknum lain dari kasus ini," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7127 seconds (0.1#10.140)