Sewakan Tanah Kas Daerah, Mantan Kades di Bekasi Ditahan

Kamis, 30 Oktober 2014 - 20:39 WIB
Sewakan Tanah Kas Daerah,...
Sewakan Tanah Kas Daerah, Mantan Kades di Bekasi Ditahan
A A A
BEKASI - Mantan Kepala Desa Setia Asih berinisial SH ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang. SH ditahan karena menyalahgunakan Tanah Khas Desa (TKD) Setia Asih di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cikarang Fik Fik Zulrofiq mengatakan, sebelum ditahan SH terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan sewa menyewa TKD untuk dijadikan tower dan pasar kepada PT Protelindo.

”Keuntungan yang didapat tersangka berkisar Rp330 juta yang didapat dari pihak ketiga, sehingga perbuatan tersangka sangat merugikan negara,” kata Zulrofiq kepada wartawan di kantornya Kamis (30/10/2014).

Menurutnya, unsur korupsi yang dilakukan SH dengan memperjualbelikan TKD untuk kepentingan pribadi.

SH merupakan Kades Setia asih yang menjabat pada periode 1985-1993 serta 2001-2006.

Kasi Intel Kejari Cikarang, Arjuna menambahkan, SH dijerat Pasal 2 ayat 1, junto Pasal 18 dan Pasal 3, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Arjuna menjelaskan, kasus ini terungkap berawal saat tanah TKD milik H Hamdani, orang tua SH.

Karena di lahan tersebut sudah berdiri Kantor Desa Setia Asih, lalu dia meminta ganti. Melalui persetujuan Gubernur dan Bupati, Hamdani pun mendapat ganti seluas 20.000 meter persegi.

Padahal tanah ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah tersebut, kata dia, lebih luas dari tanah miliknya.

Tapi kenyataannya, TKD yang telah diruislag tersebut (kantor desa) masih diakui oleh SH. SH kemudian menyewakannya menjadi pasar dan tower milik PT Protelindo.

Uang hasil sewa masuk ke rekening pribadi SH. Padahal, sesuai regulasi, uang hasil sewa menyewa itu dipergunakan untuk operasional kades, perangkat desa, serta kemakmuran desa.
(whb)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Inspektorat Bekasi Klaim...
Inspektorat Bekasi Klaim Selamatkan Uang APBD 2019 Senilai Rp1,5 Miliar
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Berita Terkini
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
37 menit yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
39 menit yang lalu
Jakarta Fair 2026 Ditutup,...
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Pecahkan Rekor Transaksi Rp8,6 Triliun
1 jam yang lalu
Ini Motif Pelaku Kirim...
Ini Motif Pelaku Kirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel
1 jam yang lalu
Bus Sekolah Gratis Disabilitas...
Bus Sekolah Gratis Disabilitas Pemkot Tangsel Dapat Sambutan Positif dari Orang Tua
2 jam yang lalu
Kecelakaan Maut Tewaskan...
Kecelakaan Maut Tewaskan 12 Orang di Pantura Indramayu, DPR: Pikap Angkut Penumpang Itu Ilegal!
2 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved