Penyelundup Ekstasi Divonis 18 Tahun
A
A
A
SEMARANG - Orchide Arwadib Iwary, 38, terdakwa kasus penyelundupan 11.480 butir ekstasi dari Malaysia senilai Rp3,4 miliar dihukum 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang kemarin.
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp1 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tidak dapat dibayarkan akan diganti dengan hukuman pidana selama tiga bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga majelis memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Orchide selama 18 tahun kurungan,” kata Hakim Ketua Siti Jamzanah saat membacakan amar putusan kemarin Hukuman itu diberikan karena terdakwa secara sah telah terbukti bersalah karena memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi lebih dari lima gram sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Narkotika.
Vonis terhadap Orchide tersebut diketahui sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Jaksa dari Kejari Semarang Suparti menuntut Orchide dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Menanggapi vonis tersebut, Orchide dengan santai menyatakan menerima vonis itu. Dia mengaku tidak akan melakukan upaya banding ataupun sekedar pikir-pikir.
“Saya menerima yang mulia,” ucapnya singkat dan tegas. Seperti diketahui sebelumnya, Orchide Arwadib Iwary, 38, ditangkap petugas Custom Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ahmad Yani Semarang pada Rabu (2/4).
Dari tangan Orchide, petugas berhasil mengamankan 11.480 butir ekstasi yang akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui rute udara dengan menumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan AK328 dari Kuala Lumpur Malaysia.
Tersangka yang merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Jakarta itu menyembunyikan ekstasi di dalam empat buah lampu sorot dan lampu tembak yang dibungkus rapi dalam empat kardus kecil.
Ekstasi dibungkus dalam kemasan kecil yang seluruhnya berjumlah 11.480 butir atau jika ditaksir memiliki nilai Rp3,4 miliar.
Tersangka sebelumnya pernah sukses mengirim paket ekstasi melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya dan Bandara Adisoecipto Yogyakarta pada Maret 2014.
Barang tersebut juga berasal dari Kuala Lumpur, Malaysia. Modusnya sama yakni memasukkan barang ke dalam kardus. Setiap kali mengirim, tersangka mendapatkan fee 200 ringgit dan 50 dolar Singapura.
Andika Prabowo
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp1 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tidak dapat dibayarkan akan diganti dengan hukuman pidana selama tiga bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga majelis memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Orchide selama 18 tahun kurungan,” kata Hakim Ketua Siti Jamzanah saat membacakan amar putusan kemarin Hukuman itu diberikan karena terdakwa secara sah telah terbukti bersalah karena memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi lebih dari lima gram sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Narkotika.
Vonis terhadap Orchide tersebut diketahui sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Jaksa dari Kejari Semarang Suparti menuntut Orchide dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Menanggapi vonis tersebut, Orchide dengan santai menyatakan menerima vonis itu. Dia mengaku tidak akan melakukan upaya banding ataupun sekedar pikir-pikir.
“Saya menerima yang mulia,” ucapnya singkat dan tegas. Seperti diketahui sebelumnya, Orchide Arwadib Iwary, 38, ditangkap petugas Custom Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ahmad Yani Semarang pada Rabu (2/4).
Dari tangan Orchide, petugas berhasil mengamankan 11.480 butir ekstasi yang akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui rute udara dengan menumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan AK328 dari Kuala Lumpur Malaysia.
Tersangka yang merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Jakarta itu menyembunyikan ekstasi di dalam empat buah lampu sorot dan lampu tembak yang dibungkus rapi dalam empat kardus kecil.
Ekstasi dibungkus dalam kemasan kecil yang seluruhnya berjumlah 11.480 butir atau jika ditaksir memiliki nilai Rp3,4 miliar.
Tersangka sebelumnya pernah sukses mengirim paket ekstasi melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya dan Bandara Adisoecipto Yogyakarta pada Maret 2014.
Barang tersebut juga berasal dari Kuala Lumpur, Malaysia. Modusnya sama yakni memasukkan barang ke dalam kardus. Setiap kali mengirim, tersangka mendapatkan fee 200 ringgit dan 50 dolar Singapura.
Andika Prabowo
(ftr)