Penyelundup Ekstasi Divonis 18 Tahun

Kamis, 30 Oktober 2014 - 13:44 WIB
Penyelundup Ekstasi...
Penyelundup Ekstasi Divonis 18 Tahun
A A A
SEMARANG - Orchide Arwadib Iwary, 38, terdakwa kasus penyelundupan 11.480 butir ekstasi dari Malaysia senilai Rp3,4 miliar dihukum 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang kemarin.

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp1 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tidak dapat dibayarkan akan diganti dengan hukuman pidana selama tiga bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga majelis memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Orchide selama 18 tahun kurungan,” kata Hakim Ketua Siti Jamzanah saat membacakan amar putusan kemarin Hukuman itu diberikan karena terdakwa secara sah telah terbukti bersalah karena memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi lebih dari lima gram sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Narkotika.

Vonis terhadap Orchide tersebut diketahui sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Jaksa dari Kejari Semarang Suparti menuntut Orchide dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Menanggapi vonis tersebut, Orchide dengan santai menyatakan menerima vonis itu. Dia mengaku tidak akan melakukan upaya banding ataupun sekedar pikir-pikir.

“Saya menerima yang mulia,” ucapnya singkat dan tegas. Seperti diketahui sebelumnya, Orchide Arwadib Iwary, 38, ditangkap petugas Custom Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ahmad Yani Semarang pada Rabu (2/4).

Dari tangan Orchide, petugas berhasil mengamankan 11.480 butir ekstasi yang akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui rute udara dengan menumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan AK328 dari Kuala Lumpur Malaysia.

Tersangka yang merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Jakarta itu menyembunyikan ekstasi di dalam empat buah lampu sorot dan lampu tembak yang dibungkus rapi dalam empat kardus kecil.

Ekstasi dibungkus dalam kemasan kecil yang seluruhnya berjumlah 11.480 butir atau jika ditaksir memiliki nilai Rp3,4 miliar.

Tersangka sebelumnya pernah sukses mengirim paket ekstasi melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya dan Bandara Adisoecipto Yogyakarta pada Maret 2014.

Barang tersebut juga berasal dari Kuala Lumpur, Malaysia. Modusnya sama yakni memasukkan barang ke dalam kardus. Setiap kali mengirim, tersangka mendapatkan fee 200 ringgit dan 50 dolar Singapura.

Andika Prabowo
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
1 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
2 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
2 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
8 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
9 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
10 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved