7 Galian C di Bangkalan Ditutup Paksa
A
A
A
BANGKALAN - Sebanyak tujuh lokasi galian C yang berada di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ditutup paksa oleh muspida setempat, karena diduga tidak memiliki izin.
Sebelum melakukan penutupan, muspida telah melakukan rapat yang membahas tentang maraknya aktivitas penambang liar. Kemudian, muspida sepakat menutup lokasi galian C.
Selanjutnya, muspida menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Lokasi pertama yang disidak berada di bukit Dusun Jekan, Desa Parseh, Kecamatan Socah.
Pada lokasi pertama, muspida tidak menutup aktivitas penambangan. Lalu rombongan bergerak ke lokasi galian C lain, yang terletak di Desa Jaddih, Kecamatan Socah.
Muspida mendesak pemilik galian C untuk menunjukkan surat izin. Namun, pemilik tidak bisa menunjukkan. Akhirnya, lokasi galian C tersebut ditutup. Begitu juga lokasi galian C yang pertama, ditutup karena diduga tak kantongi izin.
"Penambangan ini diduga ilegal. Kemarin kami sudah ditindaklanjuti dengan rapat muspida. Kemudian sepakat hari ini datang ke lokasi dan melakukan penutupan," terang Kapolres Bangkalan AKBP Sulistiyono, kepada wartawan, Kamis (30/10/2014).
Menurut Sulis, sapaan akrab Kapolres, jika tidak ditutup, pihaknya yang akan melakukan penegakan hukum. Setelah ditutup, tapi boleh ada aktivitas penambangan.
"Mulai besok ditutup, sebelum pemilik galian C mengantongi izin. Selama proses pengurusan izin tidak boleh ada aktivitas penambangan d isini. Ada 7 lokasi galian C yang ditutup. Ketujuh lokasi itu merupakan galian C besar," tegasnya.
Galian C yang ditutup tersebut seluas sekira 50 hektare. Adapun lokasi galian C yang ditutup di antaranya di Desa Jaddih dan Desa Parseh, Kecamatan Socah.
Sebelum melakukan penutupan, muspida telah melakukan rapat yang membahas tentang maraknya aktivitas penambang liar. Kemudian, muspida sepakat menutup lokasi galian C.
Selanjutnya, muspida menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Lokasi pertama yang disidak berada di bukit Dusun Jekan, Desa Parseh, Kecamatan Socah.
Pada lokasi pertama, muspida tidak menutup aktivitas penambangan. Lalu rombongan bergerak ke lokasi galian C lain, yang terletak di Desa Jaddih, Kecamatan Socah.
Muspida mendesak pemilik galian C untuk menunjukkan surat izin. Namun, pemilik tidak bisa menunjukkan. Akhirnya, lokasi galian C tersebut ditutup. Begitu juga lokasi galian C yang pertama, ditutup karena diduga tak kantongi izin.
"Penambangan ini diduga ilegal. Kemarin kami sudah ditindaklanjuti dengan rapat muspida. Kemudian sepakat hari ini datang ke lokasi dan melakukan penutupan," terang Kapolres Bangkalan AKBP Sulistiyono, kepada wartawan, Kamis (30/10/2014).
Menurut Sulis, sapaan akrab Kapolres, jika tidak ditutup, pihaknya yang akan melakukan penegakan hukum. Setelah ditutup, tapi boleh ada aktivitas penambangan.
"Mulai besok ditutup, sebelum pemilik galian C mengantongi izin. Selama proses pengurusan izin tidak boleh ada aktivitas penambangan d isini. Ada 7 lokasi galian C yang ditutup. Ketujuh lokasi itu merupakan galian C besar," tegasnya.
Galian C yang ditutup tersebut seluas sekira 50 hektare. Adapun lokasi galian C yang ditutup di antaranya di Desa Jaddih dan Desa Parseh, Kecamatan Socah.
(san)