Kejari Batam Buru Tersangka Korupsi Hang Nadim
A
A
A
BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah memburu tersangka kasus dugaan korupsi Bandara Internasional Hang Nadim.
Bahkan kejari telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Agus Mulyana, Direktur Utama CV Indhiang Kuring yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bandara Internasional Hang Nadim.
Surat perintah penangkapan ini dikeluarkan setelah tersangka tiga kali mangkir dari pemeriksaan.
Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron.
"Karena kita sudah panggil sebanyak 3 kali dan tersangka tidak pernah hadir tanpa alasan apapun. Makanya dikeluarkan surat perintah penangkapan, karena tersangka tidak koperatif," kata Kasi Pidsus Kejari Batam Tengku Firdaus, Rabu (29/10/2014).
Hingga saat ini, lanjut Firdaus, pihaknya tidak mengetahui keberadaan rekanan pengejaan Bandara Internasional Hang Nadim dalam proyek pengadaan genset dan lampu runway tersebut.
Untuk itu, pihak Kejari Batam akan mencari dan mengejar tersangka hingga tertangkap. "Kita akan lakukan berbagai upaya untuk menangkap tersangka," kata Firdaus lagi.
Selain telah mengeluarkan surat perintah penangkapan, Kejari Batam juga telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak yakni Kejari setempat dan juga Kejaksaan Agung.
"Kita sudah koordinasi dengan beberapa Kejari setempat seperti Tangerang dan sudah kita tembuskan juga ke Kejagung," kata Firdaus.
Sebagaimana diketahui, Agus Mulyana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim.
Sebelumnya, Kejari Batam telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya yakni Hendro Harijono yang merupakan mantan Kepala Bandara dan Waluyo selaku Kabid Pengadaan serta Idit Mujijat Tulkin yang juga merupakan pihak rekanan.
Kini ketiganya telah mendekam di sel tahanan sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Bahkan kejari telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Agus Mulyana, Direktur Utama CV Indhiang Kuring yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bandara Internasional Hang Nadim.
Surat perintah penangkapan ini dikeluarkan setelah tersangka tiga kali mangkir dari pemeriksaan.
Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron.
"Karena kita sudah panggil sebanyak 3 kali dan tersangka tidak pernah hadir tanpa alasan apapun. Makanya dikeluarkan surat perintah penangkapan, karena tersangka tidak koperatif," kata Kasi Pidsus Kejari Batam Tengku Firdaus, Rabu (29/10/2014).
Hingga saat ini, lanjut Firdaus, pihaknya tidak mengetahui keberadaan rekanan pengejaan Bandara Internasional Hang Nadim dalam proyek pengadaan genset dan lampu runway tersebut.
Untuk itu, pihak Kejari Batam akan mencari dan mengejar tersangka hingga tertangkap. "Kita akan lakukan berbagai upaya untuk menangkap tersangka," kata Firdaus lagi.
Selain telah mengeluarkan surat perintah penangkapan, Kejari Batam juga telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak yakni Kejari setempat dan juga Kejaksaan Agung.
"Kita sudah koordinasi dengan beberapa Kejari setempat seperti Tangerang dan sudah kita tembuskan juga ke Kejagung," kata Firdaus.
Sebagaimana diketahui, Agus Mulyana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim.
Sebelumnya, Kejari Batam telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya yakni Hendro Harijono yang merupakan mantan Kepala Bandara dan Waluyo selaku Kabid Pengadaan serta Idit Mujijat Tulkin yang juga merupakan pihak rekanan.
Kini ketiganya telah mendekam di sel tahanan sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
(sms)