Jual ABG Jadi PSK, Mahasiswi Ini Diancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 29 Oktober 2014 - 19:42 WIB
Jual ABG Jadi PSK, Mahasiswi...
Jual ABG Jadi PSK, Mahasiswi Ini Diancam 20 Tahun Penjara
A A A
TANGERANG - Tiga pelaku penjual anak di bawah umur untuk menjadi PSK diancam hukuman 20 tahun penjara. Ironisnya, satu dari tiga pelaku diketahui merupakan mahasiswi Fakultas Hukum salah satu universitas di Ciputat.

Ayuningsih Prihatin alias Selin, mahasiswi, serta pasangan suami-istri Wahyu Chandra Efendi alias Ayah dan Helmi alias Bunda didakwa hukuman 20 tahun penjara dalam sidang perdana di PN Tangerang, Rabu (29/10/2014) tadi siang.

JPU Riana Nirmala dalam surat dakwaannya mejelaskan, ketiga terdakwa dijerat Pasal Pasal 2, 6,12, 19 jo Pasal 48 UU no 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang , jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta Pasal 88 UU No 23/2009 tentang Perlindungan Anak.

Ketiganya, lanjut Riana, mengambil keuntungan sendiri dengan menjual lebih dari dua gadis berusia antara 14 hingga 17 tahun.
Modus yang digunakan ketiga terdakwa adalah menjanjikan korban bekerja dengan gaji tinggi.

“Akan tetapi pada praktiknya, para korban dijual kepada pria hidung belang di sejumlah hotel di Jakarta,” katanya di hadapan persidangan.

Majelis hakim yang diketuai Syamsudin memberikan kesempatan bagi ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyusun eksepsi atau pembelaan pada sidang selanjutnya yang direncanakan digelar Rabu 5 November mendatang.
(whb)
Berita Terkait
Penangkapan Kawanan...
Penangkapan Kawanan Pelaku TPPO di Banten
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO dalam 20 Hari, 29 Pelaku Ditangkap
Ditreskrimum Polda Jateng...
Ditreskrimum Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes, Korbannya Puluhan Orang
Polda Jateng Tangkap...
Polda Jateng Tangkap 46 Tersangka TPPO Dalam 2 Pekan, 1.337 Orang Jadi Korban
Gagalkan Perdagangan...
Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia, Ditpolair Amankan Satu Nahkoda Speed Boat
Kasus Perdagangan Orang...
Kasus Perdagangan Orang ke Luar Negeri Kian Marak
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
1 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
4 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
4 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
5 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
5 jam yang lalu
Infografis
9 IAIN Berubah Jadi...
9 IAIN Berubah Jadi UIN, Ini Daftar 11 PTKN yang Beralih Status
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved