ABG Tamatan SD Disetubuhi Ayah Tiri hingga Hamil
Rabu, 29 Oktober 2014 - 19:31 WIB
ABG Tamatan SD Disetubuhi Ayah Tiri hingga Hamil
A
A
A
MALANG - Seorang gadis ABG tamatan SD, Bunga (16) empat kali disetubuhi ayah tirinya hingga hamil enam bulan.
Peristiwa ini dilakukan TMR, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Dia beralasan menyetubuhi anak tirinya tersebut lantaran belum dikaruniai anak sejak menikah dengan istrinya selama 17 tahun.
Perbuatan terlarang ini awalnya tidak diketahui istrinya. Namun, selang beberapa kali perbuatan ini dilakukan, tersangka akhirnya mengaku kepada istrinya dan istrinya menyetujuinya dengan alasan ingin punya keturunan dari anak pungutnya tersebut.
Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraini mengatakan, perbuatan ini dilakukan tersangka sejak Januari hingga Maret 2014.
"Pertama kali dilakukan malam hari dengan mengancam korban," kata Nunung, Rabu (29/10/2014).
Pasca perbuatan itu, tersangka mengulangi lagi dan malah meminta izin kepada istrinya untuk menyetubuhi anak tirinya agar dikaruniai anak. Mendapat izin istrinya, tersangka semakin bebas menyetubuhi anaknya.
Perbuatan bejat tersangka ini akhirnya terungkap setelah warga yang mencurigai tubuh korban yang sedang hamil.
Korban lalu mengakuinya dan melaporkan tersangka ke Polresta Malang. "Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara antara 3 tahun hingga 15 tahun," pungkas Nunung.
Peristiwa ini dilakukan TMR, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Dia beralasan menyetubuhi anak tirinya tersebut lantaran belum dikaruniai anak sejak menikah dengan istrinya selama 17 tahun.
Perbuatan terlarang ini awalnya tidak diketahui istrinya. Namun, selang beberapa kali perbuatan ini dilakukan, tersangka akhirnya mengaku kepada istrinya dan istrinya menyetujuinya dengan alasan ingin punya keturunan dari anak pungutnya tersebut.
Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraini mengatakan, perbuatan ini dilakukan tersangka sejak Januari hingga Maret 2014.
"Pertama kali dilakukan malam hari dengan mengancam korban," kata Nunung, Rabu (29/10/2014).
Pasca perbuatan itu, tersangka mengulangi lagi dan malah meminta izin kepada istrinya untuk menyetubuhi anak tirinya agar dikaruniai anak. Mendapat izin istrinya, tersangka semakin bebas menyetubuhi anaknya.
Perbuatan bejat tersangka ini akhirnya terungkap setelah warga yang mencurigai tubuh korban yang sedang hamil.
Korban lalu mengakuinya dan melaporkan tersangka ke Polresta Malang. "Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara antara 3 tahun hingga 15 tahun," pungkas Nunung.
(sms)