Karaoke Liar di Gunungkidul Mulai Ditertibkan

Rabu, 29 Oktober 2014 - 18:29 WIB
Karaoke Liar di Gunungkidul Mulai Ditertibkan
Karaoke Liar di Gunungkidul Mulai Ditertibkan
A A A
GUNUNGKIDUL - Tempat hiburan liar di beberapa pantai di Gunungkidul mulai ditertibkan. Tim gabungan dari Kantor Satpol PP Gunungkidul, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Polres Gunungkidul melakukan penyisiran tempat-tempat hiburan seperti karaoke yang tidak mengantongi izin.

Hasilnya, tim berhasil menutup lima tempat karaoke liar yang berada di Pantai Krakal, Sepanjang, dan juga di wilayah Girijati, Purwosari. Selain itu, petugas juga mengamankan lima wanita yang diduga pemandu karaoke.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Tramtib) Satpol PP Gunungkidul Djunjung Marhendro mengatakan, langkah ini merupakan upaya untuk menegakkan aturan, yaitu Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Izin Usaha. Saat razia, pihaknya membagi tim menjadi dua bagian.

"Tim pertama menyisir kawasan Pantai Baron ke arah timur, sedangkan satu tim lagi menyisir di Kecamatan Purwosari tepatnya di Desa Girijati atau dekat dengan Pantai Parangendog," terangnya kepada wartawan seusai melakukan razia, Rabu (29/10/2014).

Penutupan tempat karaoke liar ini tidak berimbas pada sanksi tegas, baik administrasi maupun pidana. "Sanksinya hanya ditutup lokasinya. Kebetulan seluruh lokasi yang didatangi, kami tidak menemukan pemiliknya hanya penjaganya."

Sementara, Panit Humas Polres Gunungkidul Ipda Ngadino mengatakan, selain ikut dalam razia penutupan karaoke liar, pihaknya juga memeriksa lima perempuan yang diduga sebagai pemandu karaoke. Semuanya diperiksa guna dimintai keterangan mengenai kegiatannya di beberapa pantai tersebut.

"Usaha tersebut bisa buka kembali setelah mengantongi izin. Lima perempuan sudah kita periksa dan kami minta pulang ke rumah masing-masing."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7703 seconds (0.1#10.140)