Mantan Ketua FPI Jateng-DIY Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 29 Oktober 2014 - 16:45 WIB
Mantan Ketua FPI Jateng-DIY...
Mantan Ketua FPI Jateng-DIY Dijebloskan ke Penjara
A A A
YOGYAKARTA - Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Jateng-DIY, Bambang Tedy (BT), akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cebongan, Sleman, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Siang tadi, BT menjalani pelimpahan tahap dua di Kejati DIY bersama sang istri, Sebrat Haryanti (SH). "Tersangka BT ditahan di Rutan Cebongan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji, Rabu (29/10/2014).

Saat masih proses penyidikan di Polda DIY, BT juga sempat ditahan oleh penyidik di sel tahanan Mapolda DIY. Sedangkan istrinya, SH, tidak ditahan, namun hanya dikenai status tahanan kota. Pertimbangannya, karena SH masih menjabat sebagai Kepala Desa Balecatur, Kecamatan Gamping, Sleman, yang masih dibutuhkan oleh warga.

Proses penahanan BT ke Rutan Cebongan berlangsung alot, karena sebelumnya mengajukan pengalihan status tahanan, dari tahanan badan ke tahanan kota. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh jaksa.

BT baru bisa dieksekusi ke rutan sekitar pukul 13.15 WIB oleh tim jaksa dan dikawal oleh puluhan personil Polda DIY bersenjata lengkap. "Selesai pemeriksaan administrasi, BT langsung dibawa ke rutan," jelas Purwanta.

BT dan SH tersandung kasus penipuan jual beli lahan senilai miliaran rupiah. Pada perkembangannya, keduanya juga dijerat dengan pasal pencucian uang.

Jaksa menyiapkan dakwaan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 atau 372 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo psl 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Barang bukti yang berhasil disita adalah uang tunai Rp 400 juta, satu unit mobil Mazda RX 8, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, satu unit mobil Hyundai dan sejumlah dokumen. Tiga unit mobil yang disita tersebut diduga hasil pencucian uang kasus penipuan jual beli lahan.

Pengacara BT, Asman Semendawai mengaku telah mengajukan tahanan kota, namun ditolak oleh jaksa. "Kami memiliki pertimbangan-pertimbangan yang kami sampaikan ke jaksa. Kasus ini adalah ranah perdata, bukan pidana. Sebab, proses jual beli belum terlaksana dan sudah ada perdamaian antara pihak yang terlibat dalam jual beli ini," ujarnya.
(lis)
Berita Terkait
Terungkap! Transaksi...
Terungkap! Transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang Tembus Rp120 Triliun
KPK Sita Rp57 Miliar...
KPK Sita Rp57 Miliar Aset Eks Pejabat Pajak yang Diduga Hasil Cuci Uang
PPATK Beberkan Dugaan...
PPATK Beberkan Dugaan Pencucian Uang di Indonesia, Ini Rincian Nilainya
Penukaran Valuta Asing...
Penukaran Valuta Asing Rawan Pencucian Uang
Allegri Diduga Terlibat...
Allegri Diduga Terlibat Pencucian Uang
Berantas Pencucian Uang,...
Berantas Pencucian Uang, PPATK Luncurkan Aplikasi goAML
Berita Terkini
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
18 menit yang lalu
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
1 jam yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
1 jam yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
2 jam yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
2 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
2 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved