Mantan Ketua FPI Jateng-DIY Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 29 Oktober 2014 - 16:45 WIB
Mantan Ketua FPI Jateng-DIY...
Mantan Ketua FPI Jateng-DIY Dijebloskan ke Penjara
A A A
YOGYAKARTA - Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Jateng-DIY, Bambang Tedy (BT), akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cebongan, Sleman, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Siang tadi, BT menjalani pelimpahan tahap dua di Kejati DIY bersama sang istri, Sebrat Haryanti (SH). "Tersangka BT ditahan di Rutan Cebongan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji, Rabu (29/10/2014).

Saat masih proses penyidikan di Polda DIY, BT juga sempat ditahan oleh penyidik di sel tahanan Mapolda DIY. Sedangkan istrinya, SH, tidak ditahan, namun hanya dikenai status tahanan kota. Pertimbangannya, karena SH masih menjabat sebagai Kepala Desa Balecatur, Kecamatan Gamping, Sleman, yang masih dibutuhkan oleh warga.

Proses penahanan BT ke Rutan Cebongan berlangsung alot, karena sebelumnya mengajukan pengalihan status tahanan, dari tahanan badan ke tahanan kota. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh jaksa.

BT baru bisa dieksekusi ke rutan sekitar pukul 13.15 WIB oleh tim jaksa dan dikawal oleh puluhan personil Polda DIY bersenjata lengkap. "Selesai pemeriksaan administrasi, BT langsung dibawa ke rutan," jelas Purwanta.

BT dan SH tersandung kasus penipuan jual beli lahan senilai miliaran rupiah. Pada perkembangannya, keduanya juga dijerat dengan pasal pencucian uang.

Jaksa menyiapkan dakwaan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 atau 372 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo psl 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Barang bukti yang berhasil disita adalah uang tunai Rp 400 juta, satu unit mobil Mazda RX 8, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, satu unit mobil Hyundai dan sejumlah dokumen. Tiga unit mobil yang disita tersebut diduga hasil pencucian uang kasus penipuan jual beli lahan.

Pengacara BT, Asman Semendawai mengaku telah mengajukan tahanan kota, namun ditolak oleh jaksa. "Kami memiliki pertimbangan-pertimbangan yang kami sampaikan ke jaksa. Kasus ini adalah ranah perdata, bukan pidana. Sebab, proses jual beli belum terlaksana dan sudah ada perdamaian antara pihak yang terlibat dalam jual beli ini," ujarnya.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1342 seconds (0.1#10.140)