9 Pengedar Togel di Kendal Diringkus Polisi

Rabu, 29 Oktober 2014 - 11:49 WIB
9 Pengedar Togel di...
9 Pengedar Togel di Kendal Diringkus Polisi
A A A
KENDAL - Sembilan pengedar judi togel di wilayah Kendal, berhasil diringkus oleh Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kendal. Tujuh dari sembilan pelaku, diketahui sebagai penjual dan pengecer togel. Sedang dua lainnya merupakan kurir.

Ketujuh orang itu adalah Aday Sudaryanto alias Jenggot (54), Asikin (26), Nur Ahmad Solekan (20), Yayang Laksono (18), Gemuh, Sri Maryunah (46), Aris Dianto (23), Pegandon dan Popoy Ari Sugiarto (33), warga Penyangkringan, Weleri.

Sedangkan dua pelaku lainnya yang diduga kuat sebagai kurir adalah Sugiyanto (45), warga Jagalan, Boja, dan Edy Purnomo (37), warga Cepiring.

Kapolres Kendal AKBP Harryo Sugihhartono mengatakan, para pelaku ditangkap saat mengedarkan judi togel. Penangkapan masing-masing pelaku dilakukan di tempat berbeda.

“Isitilah mereka tertangkap basah sedang menjual dan mengedarkan kupon judi togel. Jadi tidak ada alasan mereka mengelak dari pasal sangkaan yang kami kenakan," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (29/10/2014).

Selain para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku tafsir nomor, lembar kupon togel, bolpen, lembar rekap pembelian nomor, telepon seluler, dan kalkulator.

“Ada juga uang dengan total sekitar Rp10 juta yang diduga hasil dari penjualan kupon togel,” imbuhnya.

Kapolres menegaskan, para tersangka dikenakan Pasal 303 Ayat 1 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman pidananya 10 tahun penjara. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika menemukan praktik jual-beli judi togel,” tutur dia.

Salah seorang pelaku, Sri Maryunah mengaku, dirinya hanya sebagai pengecer kupon togel. Namun, dia tidak tahu identitas jelas bandar dari judi togel tersebut. “Keuntungan sebagai penjual mendapatkan 20 persen hasil kupon yang terjual,” tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Asyik Berjudi saat Pendemi...
Asyik Berjudi saat Pendemi Corona, 4 Warga Palangka Raya Diamankan
Negara-negara yang Melegalkan...
Negara-negara yang Melegalkan Perjudian
Polda Riau Amankan 228...
Polda Riau Amankan 228 Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Terlalu, 19 Warga Ini...
Terlalu, 19 Warga Ini Cari Nafkah Lewat Judi saat Corona
Judi Jadi Mata Pencaharian...
Judi Jadi Mata Pencaharian selama Pandemi, 19 Pelaku Ditangkap
Tiga Pria Ditangkap,...
Tiga Pria Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Judi Hongkong di Pematangsiantar
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
5 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
5 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
5 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
5 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
7 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
9 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved