9 Pengedar Togel di Kendal Diringkus Polisi
A
A
A
KENDAL - Sembilan pengedar judi togel di wilayah Kendal, berhasil diringkus oleh Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kendal. Tujuh dari sembilan pelaku, diketahui sebagai penjual dan pengecer togel. Sedang dua lainnya merupakan kurir.
Ketujuh orang itu adalah Aday Sudaryanto alias Jenggot (54), Asikin (26), Nur Ahmad Solekan (20), Yayang Laksono (18), Gemuh, Sri Maryunah (46), Aris Dianto (23), Pegandon dan Popoy Ari Sugiarto (33), warga Penyangkringan, Weleri.
Sedangkan dua pelaku lainnya yang diduga kuat sebagai kurir adalah Sugiyanto (45), warga Jagalan, Boja, dan Edy Purnomo (37), warga Cepiring.
Kapolres Kendal AKBP Harryo Sugihhartono mengatakan, para pelaku ditangkap saat mengedarkan judi togel. Penangkapan masing-masing pelaku dilakukan di tempat berbeda.
“Isitilah mereka tertangkap basah sedang menjual dan mengedarkan kupon judi togel. Jadi tidak ada alasan mereka mengelak dari pasal sangkaan yang kami kenakan," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (29/10/2014).
Selain para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku tafsir nomor, lembar kupon togel, bolpen, lembar rekap pembelian nomor, telepon seluler, dan kalkulator.
“Ada juga uang dengan total sekitar Rp10 juta yang diduga hasil dari penjualan kupon togel,” imbuhnya.
Kapolres menegaskan, para tersangka dikenakan Pasal 303 Ayat 1 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman pidananya 10 tahun penjara. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika menemukan praktik jual-beli judi togel,” tutur dia.
Salah seorang pelaku, Sri Maryunah mengaku, dirinya hanya sebagai pengecer kupon togel. Namun, dia tidak tahu identitas jelas bandar dari judi togel tersebut. “Keuntungan sebagai penjual mendapatkan 20 persen hasil kupon yang terjual,” tandasnya.
Ketujuh orang itu adalah Aday Sudaryanto alias Jenggot (54), Asikin (26), Nur Ahmad Solekan (20), Yayang Laksono (18), Gemuh, Sri Maryunah (46), Aris Dianto (23), Pegandon dan Popoy Ari Sugiarto (33), warga Penyangkringan, Weleri.
Sedangkan dua pelaku lainnya yang diduga kuat sebagai kurir adalah Sugiyanto (45), warga Jagalan, Boja, dan Edy Purnomo (37), warga Cepiring.
Kapolres Kendal AKBP Harryo Sugihhartono mengatakan, para pelaku ditangkap saat mengedarkan judi togel. Penangkapan masing-masing pelaku dilakukan di tempat berbeda.
“Isitilah mereka tertangkap basah sedang menjual dan mengedarkan kupon judi togel. Jadi tidak ada alasan mereka mengelak dari pasal sangkaan yang kami kenakan," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (29/10/2014).
Selain para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku tafsir nomor, lembar kupon togel, bolpen, lembar rekap pembelian nomor, telepon seluler, dan kalkulator.
“Ada juga uang dengan total sekitar Rp10 juta yang diduga hasil dari penjualan kupon togel,” imbuhnya.
Kapolres menegaskan, para tersangka dikenakan Pasal 303 Ayat 1 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman pidananya 10 tahun penjara. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika menemukan praktik jual-beli judi togel,” tutur dia.
Salah seorang pelaku, Sri Maryunah mengaku, dirinya hanya sebagai pengecer kupon togel. Namun, dia tidak tahu identitas jelas bandar dari judi togel tersebut. “Keuntungan sebagai penjual mendapatkan 20 persen hasil kupon yang terjual,” tandasnya.
(san)