Komplotan Pencuri Menyamar Pembantu Digulung Polisi

Rabu, 29 Oktober 2014 - 00:29 WIB
Komplotan Pencuri Menyamar...
Komplotan Pencuri Menyamar Pembantu Digulung Polisi
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua kelompok pencuri yang bermodus berpura-pura sebagai pembantu.

Kelompok pertama berjumlah tiga orang dengan seorang wanita sebagai pancingannya, sedangkan kelompok kedua berjumlah delapan orang lima berhasil ditangkap sedangkan tiga pelaku berhasil melarikan diri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, untuk kelompok kedua yang berjumlah delapan orang berhasil meraup harta dan uang tunai sebanyak Rp2 miliar.

Untuk memasukan komplotannya kelokasi kejahatan, mereka berpura-pura menjadi jasa penyalur pembantu rumah tangga. Sehingga sang pengguna jasa langsung mempercayainya.

"Padahal, mereka juga tidak mempunyai kantor. PT yang mereka gunakan itu palsu," katanya kepada wartawan, Selasa (28/10/2014).

Kelima pelaku yang ditangkap adalah Mualimin alias Imin dan istrinya Nasekhatuk Khasanah alias Seha, Sumarno, Sukiman alias Gimin alias Pakde, serta Sumarto alias Uda alias Vito alias Iwan. Sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu Rohim, Bedun dan Ci'um masih dalam pengejaran.

Dia melanjutkan, aksi terakhir mereka dilakukan di rumah milik Rieny Marlina yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp2 miliar.

Kelompok yang diotaki oleh Rohim tersebut menjadikan Nasekhatul Khasanah alias Seha yang juga istri dari Imin menjadikan pembantu di rumah korban.

Kelompok lainnya adalah kelompok yang di pimpin oleh Y dan beranggotakan A alias Ap serta S Alias Sri. Ketiganya ditangkap pada Selasa 21 Oktober 2014 di kawasan Tangerang, Banten.

"Modusnya sama, tapi mereka ini tidak mengaku sebagai penyalur hanya mengajukan diri untuk dipekerjakan sebagai pembantu," jelasnya.

Kelompok ini beraksi di rumah milik Sari di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku berhasil membawa kabur sebuah ponsel, satu unit Laptop, tablet dan perhiasan imitasi.
"Mereka menjual barang-barangnya sebesar Rp3,5 juta dan dibagi rata bertiga," jelasnya.

Seluruh pelaku dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan hukuman diatas lima tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
14 menit yang lalu
Wali Kota Tangsel Paparkan...
Wali Kota Tangsel Paparkan Penanganan Kekeringan, Kebakaran, hingga PSEL
17 menit yang lalu
Peringati Hari Anak...
Peringati Hari Anak Nasional 2026, 25 Unit Mobil Pintar Sebar Akses Pendidikan Inklusif dari Sabang sampai Merauke
2 jam yang lalu
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
3 jam yang lalu
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
4 jam yang lalu
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
4 jam yang lalu
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved