Bandar Narkoba Diciduk, 1 Kg Sabu-sabu Disita
A
A
A
MEDAN - Petugas Polsekta Belawan menciduk HZ (35) seorang bandar narkoba dari rumahnya di Lorong Masjid, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (28/10/2014). Dari tersangka Polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 Kilogram (Kg).
Selain itu disita juga 1 timbangan elektrik dan 3 bungkus plastik ukuran kecil, sedang dan besar yang diduga dijadikan tersangaka sebagai tempat untuk menjual sabu-sabu.
Kapolsek Belawan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Boy Situmorang mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah melakukan pengintaian selama dua minggu.
“Ada informasi dari masyarakat tentang aktivitas tersangka. Kemudian kita lakukan pengintaian disekitar rumahnya,” katanya, Selasa (28/10/2014).
Setelah itu, sambung dia, pihaknya langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka dan menggeledah rumahnya.
“Setelah digeledah, ternyata informasi itu benar dan tersangka kemudian kita boyong ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan,”ujarnya.
Dari keterangan tersangka, tambah dia, sementara ini narkoba jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Z di Medan dan akan menjualnya di kawasan Belawan.
“Kasus ini masih kita kembangkan karena mata rantai peredaran dan jaringan tersangka ini masih kita pelajari dan analisis. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu disita juga 1 timbangan elektrik dan 3 bungkus plastik ukuran kecil, sedang dan besar yang diduga dijadikan tersangaka sebagai tempat untuk menjual sabu-sabu.
Kapolsek Belawan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Boy Situmorang mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah melakukan pengintaian selama dua minggu.
“Ada informasi dari masyarakat tentang aktivitas tersangka. Kemudian kita lakukan pengintaian disekitar rumahnya,” katanya, Selasa (28/10/2014).
Setelah itu, sambung dia, pihaknya langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka dan menggeledah rumahnya.
“Setelah digeledah, ternyata informasi itu benar dan tersangka kemudian kita boyong ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan,”ujarnya.
Dari keterangan tersangka, tambah dia, sementara ini narkoba jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Z di Medan dan akan menjualnya di kawasan Belawan.
“Kasus ini masih kita kembangkan karena mata rantai peredaran dan jaringan tersangka ini masih kita pelajari dan analisis. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(sms)