Beli 100 Liter Solar Subsidi, Warga Serang Ditangkap

Selasa, 28 Oktober 2014 - 21:30 WIB
Beli 100 Liter Solar...
Beli 100 Liter Solar Subsidi, Warga Serang Ditangkap
A A A
SERANG - Petugas Satreskrim Polres Serang menangkap BM (35) warga Cikusal, Kabupaten Serang, Banten karena kedapatan membeli bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi dengan jumlah besar untuk dijual kembali kepada perusahaan swasta.

Tersangka yang sehari hari bekerja sebagai pekerja serabutan ini membeli solar bersubsidi yang seharusnya dipergunakan bukan untuk perusahaan ini diciduk setelah melakukan pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Dalam menjalankan aksinya pelaku membawa solar dengan menggunakan 4 jeriken dengan masing masing kapisatsnyas 25 liter yang ditaruh di belakang motor milik tersangka dengan nomor polisi A 4422 FW dengan harga perliternya Rp5.400.

“Modusnya datang ke SPBU dengan harga subsidi dia menjual kembali kepada perusahaan penambang pasir dengan harga Rp7.000, ” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelio kepada wartawan di Mapolres Serang, Selasa (28/10/2014)

Dia juga menjelaskan tersangka dalam sehari bisa membeli 100 liter solar dengan harga subsidi dari SPBU dan akan dijual kembali kepada perusahaan pertambangan di daerah Cikeusal.

“Dari pengakuan tersangka pelaku baru satu kali menjalankan aksi namun kita masih mendalami kasus ini,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 55 tentang Undang-undang Migas dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2126 seconds (0.1#10.24)