Ratusan Tower Ilegal Marak di Kota Semarang

Rabu, 29 Oktober 2014 - 00:01 WIB
Ratusan Tower Ilegal...
Ratusan Tower Ilegal Marak di Kota Semarang
A A A
SEMARANG - Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng Ahmad Zaid mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menertibkan keberadaan tower ilegal. Dia mencatat, dari 600 tower yang ada di Kota Semarang, lebih dari separuhnya ilegal.

“Jika satu tower saja membayar Rp1 juta misalnya, sudah berapa nilai rupiah yang hilang akibat aktivitas tower ilegal itu,” kata dia, Selasa (28/10/2014). Untuk itu, Pemkot Semarang harus segera mengeluarkan regulasi yang khusus mengatur pembangunan tower. Ini penting agar sanksi dapat ditegakkan.

“Kami sudah berkali-kali mendorong Pemkot Semarang untuk menerbitkan Perda khusus mengenai tower seluler itu. Sebab untuk melakukan tindakan, memang harus memiliki payung hukum yang kuat,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang Sri Martini malah belum mengetahui jumlah tower di Kota Semarang. “Kalau didata kami, pihak yang mengurus pembangunan tower seluler di Kota Semarang baru sekitar 80-90 titik. Yang ilegal kami tidak tahu,” ujarnya.

Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Semarang Agus Riyanto membenarkan jika banyak tower ilegal di Kota Semarang. Pihaknya mengaku kesulitan untuk melacak keberadaan tower ilegal ini. Namun, dia menyadari belum ada peraturan daerah (perda) khusus yang mengatur tentang penertiban tower.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7273 seconds (0.1#10.140)