2 Pengendara Mobil Buang Sabu-Sabu di depan Gubernuran
A
A
A
SEMARANG - Dua pengendara mobil ditangkap petugas Polrestabes Semarang di Jalan Pahlawan Kota Semarang tepatnya depan Gubernuran karena kedapatan membuang narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pengendara masing-masing Mahendra Wika (38) warga Wonodri Semarang dan Wendri Witri R (34) warga Genuksari Semarang ditangkap pada Senin malam 27 Oktober 2014.
Mahendra ditangkap saat mengendarai Honda Jazz H 22 AY warna hitam. Dari arah Mapolda Jateng, dia terlihat memacu kendaraannya cukup kencang.
Begitu melihat ada operasi kepolisian, dia mengerem mendadak dan berusaha membuang bong penghisap sabu – sabu.
Petugas datang cepat memeriksa, termasuk menggeledah mobilnya. Hasilnya ditemukan dua paket sabu – sabu terbungkus plastik klip kecil. “Saya ambil sabu – sabu dari Jalan Rinjani. Saya beli transfer rekening,” kata tersangka Mahendra.
Sementara Wendi ditangkap tak lama kemudian. Saat mobilnya yakni KIA Visto K 8724 HF dihentikan dan diperiksa petugas.
Di dalamnya terdapat enam paket sabu-sabu beratnya sekira 5 gram. Pria ini diduga sebagai pengedar.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, mengatakan, untuk para tersangka narkoba itu dijerat aneka pasal. Mulai Pasal 112 hingga Pasal 114 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami terus dalami, karena di antara mereka tak hanya pemakai, diduga juga pengedar,” kata dia.
Kedua pengendara masing-masing Mahendra Wika (38) warga Wonodri Semarang dan Wendri Witri R (34) warga Genuksari Semarang ditangkap pada Senin malam 27 Oktober 2014.
Mahendra ditangkap saat mengendarai Honda Jazz H 22 AY warna hitam. Dari arah Mapolda Jateng, dia terlihat memacu kendaraannya cukup kencang.
Begitu melihat ada operasi kepolisian, dia mengerem mendadak dan berusaha membuang bong penghisap sabu – sabu.
Petugas datang cepat memeriksa, termasuk menggeledah mobilnya. Hasilnya ditemukan dua paket sabu – sabu terbungkus plastik klip kecil. “Saya ambil sabu – sabu dari Jalan Rinjani. Saya beli transfer rekening,” kata tersangka Mahendra.
Sementara Wendi ditangkap tak lama kemudian. Saat mobilnya yakni KIA Visto K 8724 HF dihentikan dan diperiksa petugas.
Di dalamnya terdapat enam paket sabu-sabu beratnya sekira 5 gram. Pria ini diduga sebagai pengedar.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, mengatakan, untuk para tersangka narkoba itu dijerat aneka pasal. Mulai Pasal 112 hingga Pasal 114 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami terus dalami, karena di antara mereka tak hanya pemakai, diduga juga pengedar,” kata dia.
(sms)