Pekerja Hiburan Desak Jam Malam Dicabut

Selasa, 28 Oktober 2014 - 15:30 WIB
Pekerja Hiburan Desak...
Pekerja Hiburan Desak Jam Malam Dicabut
A A A
BANDUNG - Puluhan orang yang tergabung dalam Paguyuban Pekerja Malam Kota Bandung menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi, kemarin. Mereka meminta pembatasan jam hiburan di Kota Bandung di cabut.

Koordinator Paguyuban Pekerja Malam Edi Ibong menuturkan, pihaknya kecewa dengan pembatasan jam operasional hiburan malam. Berdasarkan surat imbauan dari kepolisian, tempat hiburan malam di Kota Bandung hanya boleh beroperasi sampai pukul 00.00 WIB.

Padahal menurut Perda No 7/2012 tentang Penyelenggaraan Kepriwistaan, jelas diatur bahwa tempat hiburan malam di Kota Bandung dapat beroperasi dari pukul 08.00 hingga pukul 03.00 WIB. “Perda No 7 mengatur dari pukul 08.00-03.00 pagi. Peraturan ini jangan disepelekan,” katanya saat ditemui disela aksinya kemarin.

Dia mengungkapkan, sejak diberlakukannya pembasatan jam operasional, pendapatan pekerja hiburan malam semakin berkurang. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya pemotongan gaji, hingga pemecetan.

“Jam malam ini sudah mengganggu pendapatan kami. Jam 24.00 malam tempat di mana kami mencari nafkah telah dibubarkan Polisi, gaji pun dipotong.”

“Ini yang kami pertanyakan dan minta kejelasan sampai kapan pembatan ini diberlakukan,” ucap dia.

Kedatangannya ke DPRD, menuntut dewan membantu dalam penyelesaian masalah ini. Sebagai wakil rakyat, diharapkan mampu memberi solusi dan menyelesaikan polemik atas diberlakukannya aturan ter sebut. “Kami meminta DPRD mem beri surat rekomendasi ke wali kota agar Perda No 7 di tegakan. Kami juga minta anggota dewan memanggil Kapolrestabes (Kombes Pol Mashudi) untuk menjelaskan dan mencabut pembatasan jam malam ini,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Ahmad Nugraha mengaku kecewa terhadap sikap wali kota. “Wali Kota harus segera mencabut dan meng komunikasikan dengan pihak kepolisian soal pembatasan jam operasional ini,” katanya.

Pemerintah sebagai pelaksana perda, harusnya mampu menegakan aturan yang telah dibuat. Selain itu, para pekerja hiburan malam juga harus mendapat perhatian. Jangan sampai dengan adanya aturan tersebut, para pekerja yang terkena dampaknya. “Saya kecewa pelanggaran terhadap perda. Pertama kami melihat pekerja-pekerja di sana (hiburan malam) membutuhkan pekerjaan. Ini yang harus di pertimbangkan,” tegasnya.

Selain itu, dia juga meminta ada kepastian batas waktu. Jika alasan kepolisian adalah menjaga keamanan selama pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, dua momen besar itu telah selesai.

“Sekarang alasannya apa lagi. Kan pilpres sudah selesai. Waktu itu pembatasan hanya sampai pilpres. Tapi sampai sekarang masih. Harus ada kejelasan waktu,” ujarnya.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku, tetap merujuk pada atura atau Perda No 7/2012. Dalam aturan itu disebutkan jam operasional tempat hiburan malam dari pukul 20.00 -03.00 WIB.

“Pemkot tetap sesuai dengan aturan Perda sampai pukul 03.00 pagi,” katanya. Mengenai imbauan pembatasan jam operasional tersebut pihaknya menyerahkan sepenuhya ke pihak kepolisian.

Sementara itu, Kapolrestabes Kota Bandung Kombes Pol Mashudi, mengaku belum bisa memutuskan untuk mencabut imbauan tersebut. Pihaknya akan membahas lebih lanjut dengan semua pihak, untuk mencari solusi terbaik.

“Akan dirapatkan kembali. Bagaimana cara tebaik,” katanya.

Namun jika dilihat kondisi keamanan di Kota Bandung, dirasa belum memungkinkan untuk mencabut imbauan tersebut.

Aksi kejahatan masih banyak terjadi. Selain itu berdasarkan data dari Pemkot Ban dung kurang lebih 300 tempat hiburan malam yang ada hampir setengahnya tidak memiliki izin.

Dia mengklaim, dengan diberlakukannya pembatasan jam operasional hiburan malam, angka kriminalitas di Kota Bandung menurun hingga 32%.

“Selema 10 bulan, angka kriminalitas turun 32%. Kami berupaya mencari cara terbaik untuk Bandung aman,” pungkasnya.

mochamad solehudin
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1217 seconds (0.1#10.140)