Penumpang Lion Air Bawa 4 Kg Sabu ke Surabaya
A
A
A
BATAM - Petugas Bea dan Cukai (BC) Bandara Internasional Hang Nadim Batam menggagalkan penyeludupan empat kilogram sabu yang dibawa Samsudi, penumpang maskapai Lion Air, pukul 8.05 WIB.
Barang haram senilai Rp6 miliar itu akan dibawa ke Surabaya. Lelaki 31 tahun, kelahiran Bengkulu, 2 Maret 1983 ini merupakan penumpang maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT 970 Batam-Surabaya yang akan berangkat pukul 9.00 WIB.
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan pelaku. Saat dicek dengan menggunakan mesin pemindai, petugas menemukan sabu dalam tas koper hitam merk Hush Pupies.
"Sabu dikemas dalam dua bungkusan yang terbagi dalam empat kantong, dan dilipat dengan plastik alumunium foil," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam Kunto Prasti, kepada wartawan, Selasa (28/10/2014).
Dilanjutkan dia, pelaku juga membawa satu buah tas ransel. Dari tangannya, petugas juga menyita satu buku paspor, dua unit ponsel merek Nokia C2, dan Samsung, serta uang tunai Rp4 juta.
"Untuk penyelidikan, pelaku dan barang bukti sabu dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam, di Batuampar," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satnarkoba Polresta Barelang, untuk penyelidikan dan proses hukum selanjutnya. "Masih kami kembangkan dulu untuk mengungkap kasus ini," sambung Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Irham Halid.
Barang haram senilai Rp6 miliar itu akan dibawa ke Surabaya. Lelaki 31 tahun, kelahiran Bengkulu, 2 Maret 1983 ini merupakan penumpang maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT 970 Batam-Surabaya yang akan berangkat pukul 9.00 WIB.
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan pelaku. Saat dicek dengan menggunakan mesin pemindai, petugas menemukan sabu dalam tas koper hitam merk Hush Pupies.
"Sabu dikemas dalam dua bungkusan yang terbagi dalam empat kantong, dan dilipat dengan plastik alumunium foil," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam Kunto Prasti, kepada wartawan, Selasa (28/10/2014).
Dilanjutkan dia, pelaku juga membawa satu buah tas ransel. Dari tangannya, petugas juga menyita satu buku paspor, dua unit ponsel merek Nokia C2, dan Samsung, serta uang tunai Rp4 juta.
"Untuk penyelidikan, pelaku dan barang bukti sabu dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam, di Batuampar," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satnarkoba Polresta Barelang, untuk penyelidikan dan proses hukum selanjutnya. "Masih kami kembangkan dulu untuk mengungkap kasus ini," sambung Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Irham Halid.
(san)