Mabes Polri Sita 12 Rumah dan Ruko Niwen Khairiah

Senin, 27 Oktober 2014 - 20:27 WIB
Mabes Polri Sita 12...
Mabes Polri Sita 12 Rumah dan Ruko Niwen Khairiah
A A A
BATAM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri melakukan penyitaan terhadap 12 unit rumah dan ruko milik Niwen Khairiah (38) di Batam.

Penyitaan tersebut berdasarkan surat ketetapan dari Pengadilan Negeri Batam nomor 950/Pen.Pid/2014/PN.BTM yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2014 yang ditandatangani, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Hari Maryanto.

"Penyitaan yang dilakukan Mabes Polri itu berdasarkan surat penetapan PN Batam terhadap aset Niwen Khairiah. Dari penetapan itu, ada sebanyak 12 unit rumah dan ruko yang disita polisi," kata Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono, Senin (27/10/2014).

Berdasarkan isi surat penetapan PN Batam tersebut, sejumlah aset Niwen yang telah disita Mabes Polri berada di sejumlah wilayah di Batam.

Aset yang disita antara lain, satu unit rumah di Kompleks Perumahan Puri Legenda Blok B9 nomor 15, satu unit rumah di Kompleks Perumahan Puri Legenda Blok B7 nomor 1, satu unit rumah di Kompleks Perumahan Puri Legenda Blok B7 nomor 2, satu unit rumah di Kompleks Perumahan Puri Legenda Blok B7 nomor 3.

Selain itu satu unit rumah di Kompleks Perumahan Puri Legenda Blok A 11 nomor 32, satu unit ruko di Kompleks ruko Puri Legenda Blok D nomor 3, satu unit ruko Kompleks ruko Puri Legenda Blok D nomor 3 A, satu unit ruko Kompleks Ruko Botania Garden tahap IV Blok B nomor 7.

Selanjutnyaa, aset Niwen atas nama suaminya, Rosnendya Wisnu Wardhana, satu unit rumah di Perumahan Mediterania tahap 2 Blok HH nomor 26, satu unit ruko di Kompleks Pertokoan Odessa Blok A1 nomor 1, satu unit ruko di Kompleks Pertokoan Odessa Blok A1 nomor 2 dan satu unit ruko di Kompleks Ruko Gajah Mada Square Blok D nomor 1 atas nama Niwen Khairiah.

Cahyono menuturkan yang melakukan penyitaan hanya petugas dari Mabes Polri. "Polisi yang menyita aset Niwen. Mereka melakukan penyitaan berdasarkan surat penetapan dari PN Batam dan sudah sesuai prosedur yang ada," ujarnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam penyitaan tersebut adalah tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, ada sejumlah berkas pendukung lainnya atas kasus TPPU Niwen yang disita Mabes Polri berdasarkan PN Batam dalam surat penetapan PN Batam nomor 945/Pen.Pid/2014/PN.BTM tanggal 22 Oktober yang ditandatangani Wakil Ketua PN Batam, Hari Maryanto.

Sejumlah berkas yang disita didapatkan dari saksi Doni (Bank Panin Batam) pada 20 Agustus 2014 berupa 57 bundel berkas; saksi Yusnita (Bank Mandiri Syariah Batam) pada 8 Oktober 2014 berupa enam bundel berkas; saksi Julia Legawati (Ganda Auto Batam) pada 8 Oktober 2014 berupa lima bundel berkas.

Berikut juga dari saksi Kioe Tjoen Fong (Hotel GGI) pada 10 Oktober 2014 berupa sembilan bundel berkas; saksi Ferry Hutagalung (Bank CIMB Niaga Batam) pada 8 Oktober 2014 berupa tiga bundel berkas dan saksi Rosnendya Wisnu Wardana, pada 8 Oktober 2014, berupa 13 bundel berkas.

"Namun yang baru ditetapkan PN Batam dan disita Mabes Polri baru aset Niwen. Sedangkan aset Ahmad Mahbub alias Abob masih dalam proses," kata dia.

Masih kata dia, permohonan penyitaan aset Ahmad Mahbub alias Abob baru diterima pihak PN Batam, saat ini sedang dilakukan penyeleksian berkas.

Permohonan surat penyitaan diterima dari Mabes Polri untuk menyita tiga unit kapal mini tanker milik Abob, yakni MT Lautan V, MT L Energy eks Hikari Maru dan MT Lautan Maju esk Petro Jaya eks Kocho Maru.

"Permohonan penyitaan untuk aset Abob berupa tiga unit kapal jenis mini tanker," kata Cahyono.

Adapun dua surat permohonan penyitaan yang diajukan Mabes Polri, surat pertama dengan nomor surat B/849/X/2014 tanggal 9 Oktober 2014 untuk penyitaan satu unit kapal MT L Energy eks Hikaru Maru milik PT Pelayaran Nasional Lautan Terang dengan spefikasi tahun pembuatan 1988, jenis mini tangker, panjang 38,73 meter, lebar 8,50 meter dan GT 141.

Satu unit kapal MT Lautan Maju eks Petro Jaya eks Kocho Maru milik PT Lautan Terang dengan spefikasi tahun pembuatan 1993, jenis mini tangker, panjang 34,22 meter, lebar 7,40 meter dan GT 194.

Surat kedua dengan nomor B/720/IX/2014/Dit Tipideksus tanggal 11 September 2014 untuk penyitaan satu unit kapal MT Lautan V milik PT Lautan Terang dengan spesifikasi tahun pembuatan 1991, jenis mini tangker dengan daya muat 5.000 ton.
(sms)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
MNC Peduli dan KEK MNC...
MNC Peduli dan KEK MNC Lido City Salurkan 11 Hewan Kurban ke Warga Bogor
32 menit yang lalu
Seskab Teddy Borong...
Seskab Teddy Borong 35 Sapi Boyolali, Peternak Lokal: Alhamdulillah Sangat Terbantu
39 menit yang lalu
Ratusan Warga Salat...
Ratusan Warga Salat Iduladha di Balai Kota Jakarta, Dihadiri Wagub Rano Karno
57 menit yang lalu
BRI Insurance dan PNM...
BRI Insurance dan PNM Tanam 7.000 Mangrove di Makassar
9 jam yang lalu
MBG di Papua Perkuat...
MBG di Papua Perkuat Gizi dan Gerakkan Ekonomi Lokal
10 jam yang lalu
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
11 jam yang lalu
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved