Komplotan Pencuri Raskin Diringkus

Senin, 27 Oktober 2014 - 17:44 WIB
Komplotan Pencuri Raskin...
Komplotan Pencuri Raskin Diringkus
A A A
KENDAL - Komplotan pencuri spesialis beras untuk rakyat miskin (raskin) yang beraksi di wilayah Jawa Tengah, diringkus jajaran Polres Kendal. Komplotan ini sempat membawa kabur 35 karung beras atau seberat satu ton dari gudang raskin di Desa Karanganyar, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal.

Dua anggota komplotan pencuri raskin itu berhasil diringkus yakni Suwanto (33), warga Desa Kalipakis, RT 13 RW 03, Kecamatan Sukorejo dan Muhlasin (39), Dukuh Ngadiwongso, RT 11 RW 02, Kecamatan Sukorejo. Tiga tersangka lain yang masih buron.

Suwanto mengaku aksi pencurian raskin sudah dilakukan di sejumlah wilayah di Jawa Tengah, di antaranya Kabupaten Batang, Temanggung, dan Kendal. Namun, pada pencurian di Kabupaten Batang, para pelaku gagal membawa kabur beras, karena tepergok warga.

"Di Batang gagal karena diketahui warga, tapi kami masih bisa kabur. Yang berhasil itu di Temanggung dan Kendal. Apesnya, di Kendal ketangkap warga dan polisi," kata Suwanto di Mapolres Kendal, Senin (27/10/2014).

Dia menceritakan, pencurian raskin direncanakan secara matang. Mulai dari observasi lokasi hingga situasi yang ada di lokasi. "Kami biasanya jalan-jalan dulu lihat situasi dan kondisi lokasi yang akan menjadi target. Tidak ada orang dalam (aparat desa), murni dari kami," lanjutnya.

Kapolres Kendal AKBP Harryo Sugihhartono menyampaikan, pencurian raskin yang dilakukan komplotan ini dengan cara mencongkel gembok gudang penyimpanan. Selanjutnya, karung beras diusung menggunakan mobil pikap yang sudah disiapkan.

"Di Desa Karanganyar, Kecamatan Plantungan, masih dengan merusak gembok gudang dan membawa kabur raskin dengan pikap," jelasnya.

Namun aksi pencurian itu, imbuh Kapolres, diketahui oleh warga setempat. Akhirnya, sempat terjadi saling kejar. Apesnya, pencuri raskin itu terjebak di jalan buntu.

"Mereka lari meninggalkan mobil pikap di jalan buntu. Dengan beberapa saksi dan barang bukti, akhirnya kami mampu mengungkap kasus ini," tuturnya.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil pikap colt T 120 bernopol H 1673 M dan beras 35 karung. "Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya.
(zik)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
15 menit yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
25 menit yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
58 menit yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
1 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
3 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
3 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved