Komplotan Pencuri Raskin Diringkus
A
A
A
KENDAL - Komplotan pencuri spesialis beras untuk rakyat miskin (raskin) yang beraksi di wilayah Jawa Tengah, diringkus jajaran Polres Kendal. Komplotan ini sempat membawa kabur 35 karung beras atau seberat satu ton dari gudang raskin di Desa Karanganyar, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal.
Dua anggota komplotan pencuri raskin itu berhasil diringkus yakni Suwanto (33), warga Desa Kalipakis, RT 13 RW 03, Kecamatan Sukorejo dan Muhlasin (39), Dukuh Ngadiwongso, RT 11 RW 02, Kecamatan Sukorejo. Tiga tersangka lain yang masih buron.
Suwanto mengaku aksi pencurian raskin sudah dilakukan di sejumlah wilayah di Jawa Tengah, di antaranya Kabupaten Batang, Temanggung, dan Kendal. Namun, pada pencurian di Kabupaten Batang, para pelaku gagal membawa kabur beras, karena tepergok warga.
"Di Batang gagal karena diketahui warga, tapi kami masih bisa kabur. Yang berhasil itu di Temanggung dan Kendal. Apesnya, di Kendal ketangkap warga dan polisi," kata Suwanto di Mapolres Kendal, Senin (27/10/2014).
Dia menceritakan, pencurian raskin direncanakan secara matang. Mulai dari observasi lokasi hingga situasi yang ada di lokasi. "Kami biasanya jalan-jalan dulu lihat situasi dan kondisi lokasi yang akan menjadi target. Tidak ada orang dalam (aparat desa), murni dari kami," lanjutnya.
Kapolres Kendal AKBP Harryo Sugihhartono menyampaikan, pencurian raskin yang dilakukan komplotan ini dengan cara mencongkel gembok gudang penyimpanan. Selanjutnya, karung beras diusung menggunakan mobil pikap yang sudah disiapkan.
"Di Desa Karanganyar, Kecamatan Plantungan, masih dengan merusak gembok gudang dan membawa kabur raskin dengan pikap," jelasnya.
Namun aksi pencurian itu, imbuh Kapolres, diketahui oleh warga setempat. Akhirnya, sempat terjadi saling kejar. Apesnya, pencuri raskin itu terjebak di jalan buntu.
"Mereka lari meninggalkan mobil pikap di jalan buntu. Dengan beberapa saksi dan barang bukti, akhirnya kami mampu mengungkap kasus ini," tuturnya.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil pikap colt T 120 bernopol H 1673 M dan beras 35 karung. "Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya.
Dua anggota komplotan pencuri raskin itu berhasil diringkus yakni Suwanto (33), warga Desa Kalipakis, RT 13 RW 03, Kecamatan Sukorejo dan Muhlasin (39), Dukuh Ngadiwongso, RT 11 RW 02, Kecamatan Sukorejo. Tiga tersangka lain yang masih buron.
Suwanto mengaku aksi pencurian raskin sudah dilakukan di sejumlah wilayah di Jawa Tengah, di antaranya Kabupaten Batang, Temanggung, dan Kendal. Namun, pada pencurian di Kabupaten Batang, para pelaku gagal membawa kabur beras, karena tepergok warga.
"Di Batang gagal karena diketahui warga, tapi kami masih bisa kabur. Yang berhasil itu di Temanggung dan Kendal. Apesnya, di Kendal ketangkap warga dan polisi," kata Suwanto di Mapolres Kendal, Senin (27/10/2014).
Dia menceritakan, pencurian raskin direncanakan secara matang. Mulai dari observasi lokasi hingga situasi yang ada di lokasi. "Kami biasanya jalan-jalan dulu lihat situasi dan kondisi lokasi yang akan menjadi target. Tidak ada orang dalam (aparat desa), murni dari kami," lanjutnya.
Kapolres Kendal AKBP Harryo Sugihhartono menyampaikan, pencurian raskin yang dilakukan komplotan ini dengan cara mencongkel gembok gudang penyimpanan. Selanjutnya, karung beras diusung menggunakan mobil pikap yang sudah disiapkan.
"Di Desa Karanganyar, Kecamatan Plantungan, masih dengan merusak gembok gudang dan membawa kabur raskin dengan pikap," jelasnya.
Namun aksi pencurian itu, imbuh Kapolres, diketahui oleh warga setempat. Akhirnya, sempat terjadi saling kejar. Apesnya, pencuri raskin itu terjebak di jalan buntu.
"Mereka lari meninggalkan mobil pikap di jalan buntu. Dengan beberapa saksi dan barang bukti, akhirnya kami mampu mengungkap kasus ini," tuturnya.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil pikap colt T 120 bernopol H 1673 M dan beras 35 karung. "Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya.
(zik)