Dua Jam Sembunyi di Plafon, Pembobol Mini Market ditangkap
Senin, 27 Oktober 2014 - 17:18 WIB
Dua Jam Sembunyi di Plafon, Pembobol Mini Market ditangkap
A
A
A
SEMARANG - Aparat Polsek Semarang Utara, Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang pembobol mini market, Arif (36). Tersangka ini sempat dua jam bersembunyi di plafon toko sebelum akhirnya ditangkap petugas. Namun, pengangguran warga Nyangkringan RT 01/RW 08, Kelurahan Patebon, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, ini, pura-pura gila saat ditanya sejumlah wartawan maupun polisi di Mapolsek Semarang Utara, Senin (27/10/2014).
Tersangka hanya senyum-senyum, bahkan ketika ditanya siapa namanya dan di mana tempat tinggalnya. “Ora (tidak) ngerti, Pak. Ora ngerti,” kata Arif singkat.
Pelaku diketahui membobol mini market yang terletak di Jalan Brotojoyo Raya II A Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara. Dia mencuri 40 slop rokok senilai Rp6juta dengan cara membobol plafon toko pada Minggu (26/10/2014), pukul 03.00 WIB.
Namun, aksinya itu ternyata menimbulkan suara gaduh hingga mengganggu tetangga rumah korban. Tetangga yang curiga ada aksi pencurian spontan menghubungi kepala mini market, Thian Kusuma, 24, warga Kelurahan Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, via telepon seluler.
Informasi itu langsung diteruskan ke petugas Polsek Semarang Utara. Polisi bersama kepala toko dibantu kasir yang memegang kunci mini market, langsung bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ternyata benar, beberapa warga sudah menunggu keluarnya sang pencuri. Awalnya, tersangka ini belum mau keluar dari tempat persembunyiannya. Bahkan polisi sempat menunggu lama di bawah.
Akhirnya sekitar pukul 05.00 WIB, atau dua jam bersembunyi di plafon, salah satu anggota Polsek Semarang Utara pun naik. Ternyata benar, di plafon itu tersangka sedang bersembunyi sambil membawa aneka slop rokok yang baru dicurinya.
Tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga dengan mudah dapat diringkus petugas.
Kapolsek Semarang Utara, AKP M. Ridwan, tampak keheranan dengan tingkah tersangka saat pura – pura gila dan hanya senyum-senyum. Ketika ditanyai. “Lho, waktu saya tanyai lancar-lancar saja. Bisa menjawab. Saya heran, kok bertingkah begitu (semyum sendiri),” kata Ridwan.
Ia sendiri memastikan tersangka dalam kondisi sehat jasmani dan rokhani sehingga kasus hukum ini tetap dilanjutkan. Tersangka hanya berpura-pura gila. Tersangka, dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan ditahan di sel tahanan Mapolsek Semarang Utara. (eka setiawan)
FOTO KORAN SINDO/EKA SETIAWAN
Tersangka hanya senyum-senyum, bahkan ketika ditanya siapa namanya dan di mana tempat tinggalnya. “Ora (tidak) ngerti, Pak. Ora ngerti,” kata Arif singkat.
Pelaku diketahui membobol mini market yang terletak di Jalan Brotojoyo Raya II A Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara. Dia mencuri 40 slop rokok senilai Rp6juta dengan cara membobol plafon toko pada Minggu (26/10/2014), pukul 03.00 WIB.
Namun, aksinya itu ternyata menimbulkan suara gaduh hingga mengganggu tetangga rumah korban. Tetangga yang curiga ada aksi pencurian spontan menghubungi kepala mini market, Thian Kusuma, 24, warga Kelurahan Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, via telepon seluler.
Informasi itu langsung diteruskan ke petugas Polsek Semarang Utara. Polisi bersama kepala toko dibantu kasir yang memegang kunci mini market, langsung bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ternyata benar, beberapa warga sudah menunggu keluarnya sang pencuri. Awalnya, tersangka ini belum mau keluar dari tempat persembunyiannya. Bahkan polisi sempat menunggu lama di bawah.
Akhirnya sekitar pukul 05.00 WIB, atau dua jam bersembunyi di plafon, salah satu anggota Polsek Semarang Utara pun naik. Ternyata benar, di plafon itu tersangka sedang bersembunyi sambil membawa aneka slop rokok yang baru dicurinya.
Tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga dengan mudah dapat diringkus petugas.
Kapolsek Semarang Utara, AKP M. Ridwan, tampak keheranan dengan tingkah tersangka saat pura – pura gila dan hanya senyum-senyum. Ketika ditanyai. “Lho, waktu saya tanyai lancar-lancar saja. Bisa menjawab. Saya heran, kok bertingkah begitu (semyum sendiri),” kata Ridwan.
Ia sendiri memastikan tersangka dalam kondisi sehat jasmani dan rokhani sehingga kasus hukum ini tetap dilanjutkan. Tersangka hanya berpura-pura gila. Tersangka, dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan ditahan di sel tahanan Mapolsek Semarang Utara. (eka setiawan)
FOTO KORAN SINDO/EKA SETIAWAN
(lis)