Tak Berizin, Tower Seluler Dibongkar Satpol PP
A
A
A
SEMARANG - Sebuah tower selluler tak berizin yang terpasang di atas Gedung Klinik Budi Husada di Jalan Kaligawe Semarang dibongkar Satpol PP Kota Semarang, Senin (27/10/2014).
Pembongkaran dilakukan Satpol PP karena tower yang telah berdiri sejak Agustus lalu itu tak berizin dan melanggar Perda.
Pembongkaran dilakukan puluhan petugas Satpol PP Kota Semarang secara manual. Petugas menaiki tower untuk melepas beberapa bagian dari tower itu untuk kemudian diangkut menggunakan truk dan dibawa ke kantor Satpol PP.
"Selain belum berizin, pembangunan tower juga ditolak oleh warga. Untuk itu, kami terpaksa melakukan pembongkaran ini karena setelah disurati tiga kali tidak diindahkan," kata Kasatpol PP Kota Semarang Endro PM melalui Kabid Trantribum, Kusnandir.
Kusnandir menambahkan, untuk mengelabuhi petugas, pemilik tower menutupi bagian atas dengan seng yang dicat orange.
Seng tersebut dipasang memutar sehingga dari bawah terlihat seperti tower air. "Modusnya ditutupi dengan seng itu agar terlihat seperti tower air," imbuhnya.
Kusnandir menambahkan, selain tower yang dibongkar kenarin, masih ada 20 lebih tower ilegal di Kota Semarang. Pihaknya sampai saat ini masih menunggu rekomendasi untuk melakukan pembongkaran.
"Masih 20 lebih tower ilegal yang berada di Kota Semarang. Keberadaan tower ilegal itu jelas merugikan negara dalam hal ini Kota Semarang," paparnya.
Ke depan lanjut Kusnandir, pihaknya akan terus mengawasi bangunan-bangunan terutama tower ilegal di Kota Semarang. Selain pembongkaran, sanksi tegas juga akan diterapkan kepada para pemilik tower ilegal itu.
"Tahun ini masih pendekatan persuasif, kami masih memberikan kesempatan untuk melengkapi izinnya. Tapi tahun depan (2015), sanksi pidana enam bulan dan denda Rp50 juta akan diterapkan sesuai Perda nomor 5 tahun 2009 tentang bangunan bagi mereka yang melanggar," pungkasnya.
Pembongkaran tower oleh Satpol PP tersebut diapresiasi oleh sejumlah warga yang tinggal di lokasi itu. Sebab menurut mereka, sudah lama masyarakat resah terhadap bangunan tower yang tidak pernah disosialisasikan kepada warga.
“Kami tidak pernah diajak rembug soal pembangunan tower itu, tahu-tahu sudah dibangun. Sudah lama kami protes, tapi tidak ditanggapi,” kata Umar Sigit (55) salah satu warga.
Sigit menambahkan, tower tersebut dinilai sangat berbahaya bagi warga sekitar. Sebab tower didirikan di atas bangunan yang rawan ambruk.
“Kontruksi bangunannya tidak kokoh, tembok di sekitar tower dibangun sudah retak-retak. Kami khawatir saat hujan dan angin kencang, tower akan ambruk dan mengenai rumah warga,” tegasnya.
Pembongkaran dilakukan Satpol PP karena tower yang telah berdiri sejak Agustus lalu itu tak berizin dan melanggar Perda.
Pembongkaran dilakukan puluhan petugas Satpol PP Kota Semarang secara manual. Petugas menaiki tower untuk melepas beberapa bagian dari tower itu untuk kemudian diangkut menggunakan truk dan dibawa ke kantor Satpol PP.
"Selain belum berizin, pembangunan tower juga ditolak oleh warga. Untuk itu, kami terpaksa melakukan pembongkaran ini karena setelah disurati tiga kali tidak diindahkan," kata Kasatpol PP Kota Semarang Endro PM melalui Kabid Trantribum, Kusnandir.
Kusnandir menambahkan, untuk mengelabuhi petugas, pemilik tower menutupi bagian atas dengan seng yang dicat orange.
Seng tersebut dipasang memutar sehingga dari bawah terlihat seperti tower air. "Modusnya ditutupi dengan seng itu agar terlihat seperti tower air," imbuhnya.
Kusnandir menambahkan, selain tower yang dibongkar kenarin, masih ada 20 lebih tower ilegal di Kota Semarang. Pihaknya sampai saat ini masih menunggu rekomendasi untuk melakukan pembongkaran.
"Masih 20 lebih tower ilegal yang berada di Kota Semarang. Keberadaan tower ilegal itu jelas merugikan negara dalam hal ini Kota Semarang," paparnya.
Ke depan lanjut Kusnandir, pihaknya akan terus mengawasi bangunan-bangunan terutama tower ilegal di Kota Semarang. Selain pembongkaran, sanksi tegas juga akan diterapkan kepada para pemilik tower ilegal itu.
"Tahun ini masih pendekatan persuasif, kami masih memberikan kesempatan untuk melengkapi izinnya. Tapi tahun depan (2015), sanksi pidana enam bulan dan denda Rp50 juta akan diterapkan sesuai Perda nomor 5 tahun 2009 tentang bangunan bagi mereka yang melanggar," pungkasnya.
Pembongkaran tower oleh Satpol PP tersebut diapresiasi oleh sejumlah warga yang tinggal di lokasi itu. Sebab menurut mereka, sudah lama masyarakat resah terhadap bangunan tower yang tidak pernah disosialisasikan kepada warga.
“Kami tidak pernah diajak rembug soal pembangunan tower itu, tahu-tahu sudah dibangun. Sudah lama kami protes, tapi tidak ditanggapi,” kata Umar Sigit (55) salah satu warga.
Sigit menambahkan, tower tersebut dinilai sangat berbahaya bagi warga sekitar. Sebab tower didirikan di atas bangunan yang rawan ambruk.
“Kontruksi bangunannya tidak kokoh, tembok di sekitar tower dibangun sudah retak-retak. Kami khawatir saat hujan dan angin kencang, tower akan ambruk dan mengenai rumah warga,” tegasnya.
(sms)