Pembatasan Jam Malam, Kejahatan di Bandung Turun 32%
A
A
A
BANDUNG - Pihak kepolisian mengklaim jika rekomendasi jam operasional tempat hiburan malam di Bandung tutup hingga pukul 00.00 WIB membawa dampak positif pada Keamanan daan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) sehingga angka kejahatan turun 32%.
"Selama 10 bulan (rekomendasi jam malam), alhamdullilah angka kriminal turun 32% ," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi, Senin (27/10/2014).
Disinggung soal aksi demo dari Paguyuban Pekerja Malam (PGM) Kotaa Bandung yang menuntut agar rekomendasi tersebut dicabut dan kembali ke Perda No 7 tahun 2012 yang memperbolehkan tutup hingga pukul 03.00 WIB.
Mashudi mengaku akan kembali menggelar rapat dengan para Muspida untuk mencari solusi.
Meski demikian, pihaknya tetap pada rekomendasi tersebut. Pasalnya hingga kini masih banyak kejadian kriminal yaang bermula dari tempat hiburan malam.
"Masyarakat menghendaki Bandung ini aman. Tapi saya lihat kemarin ada kejadian, lalu ada kejadian lagi. Belum lagi ada peredaran narkoba," bebernya.
Tidak hanya itu, Mashudi juga mengungkapkan, dari 300-aan tempaat hiburan malam setengahnya belum memiliki izin dari Pemkot Bandung.
Alhasil pihaknya juga tidak mengeluarkan izin keramaian sesuaai dengan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. "Kita mempunyai hak untuk Kamtibmas. Bandung harus aman dan bermartabat," tukasnya.
"Selama 10 bulan (rekomendasi jam malam), alhamdullilah angka kriminal turun 32% ," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi, Senin (27/10/2014).
Disinggung soal aksi demo dari Paguyuban Pekerja Malam (PGM) Kotaa Bandung yang menuntut agar rekomendasi tersebut dicabut dan kembali ke Perda No 7 tahun 2012 yang memperbolehkan tutup hingga pukul 03.00 WIB.
Mashudi mengaku akan kembali menggelar rapat dengan para Muspida untuk mencari solusi.
Meski demikian, pihaknya tetap pada rekomendasi tersebut. Pasalnya hingga kini masih banyak kejadian kriminal yaang bermula dari tempat hiburan malam.
"Masyarakat menghendaki Bandung ini aman. Tapi saya lihat kemarin ada kejadian, lalu ada kejadian lagi. Belum lagi ada peredaran narkoba," bebernya.
Tidak hanya itu, Mashudi juga mengungkapkan, dari 300-aan tempaat hiburan malam setengahnya belum memiliki izin dari Pemkot Bandung.
Alhasil pihaknya juga tidak mengeluarkan izin keramaian sesuaai dengan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. "Kita mempunyai hak untuk Kamtibmas. Bandung harus aman dan bermartabat," tukasnya.
(sms)