Pekerja Tempat Hiburan Malam Geruduk Gedung DPRD Kota Bandung

Senin, 27 Oktober 2014 - 11:34 WIB
Pekerja Tempat Hiburan Malam Geruduk Gedung DPRD Kota Bandung
Pekerja Tempat Hiburan Malam Geruduk Gedung DPRD Kota Bandung
A A A
BANDUNG - Ratusan pekerja tempat hiburan malam yang tergabung dalam Paguyuban Pekerja Malam (PPM) Kota Bandung menggeruduk Gedung DPRD Kota ‎Bandung. Mereka menuntut agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012.

Seperti diketahui, dalam perda tersebut diatur jam operasional ‎tempat hiburan malam mempunyai batas maksimal hingga pukul 03.00 WIB. Namun, sejak awal tahun 2014 pihak kepolisian telah mengimbau dan merekomendasikan agar tempat hiburan malam tutup pukul 00.00 WIB.

Meski berbentuk imbauan, pihak kepolisian telah mengambil tindakan tegas kepada para pengusaha yang masih membuka usahanya di atas pukul 00.00 WIB, berupa penyegelan dengan police line.

"Kami menuntut agar Pak Wali Kota (Ridwan Kamil) menegakkan Perda No 7 untuk dipatuhi," tegas koordinator aksi, Ibong, Senin (27/10/2014).

Selain itu, dia juga meminta agar DPRD segera memanggil Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi, untuk segera mencabut imbauan dan rekomendasi tersebut agar sesuai dengan perda. "Intinya, kami siap bekerja sama dengan polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ucapnya.

Hingga pukul 11.00 WIB, ratusan orang yang kebanyakan adalah‎ petugas keamanan tempat hiburan malam masih 'mengepung' Gedung DPRD Kota Bandung yaang terletak di Jalan Sukabumi. Mereka menyampaikaan aspirasinya tepat di depan pagar masuk gedung dengan berteriak menggunakan pengeras suara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6634 seconds (0.1#10.140)