Mahkamah Demokrat Abaikan Bawaslu

Sabtu, 25 Oktober 2014 - 23:03 WIB
Mahkamah Demokrat Abaikan...
Mahkamah Demokrat Abaikan Bawaslu
A A A
YOGYAKARTA - Mahkamah Partai Demokrat (PD) memenangkan KRMT Roy Suryo Notoprodjo atas Ambar Tjahjono dalam perkara sengketa internal calon legislatif (caleg) pada pileg lalu. Mantan Menpora ini digadang-gadang bakal menggantikan posisi Ambar Tjahjono atau Ambar Polah sebagai anggota DPR RI periode 2014- 2019 mendatang.

Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menegaskan, tidak ada pelanggaran pemilu yang melibatkan kedua caleg tersebut selama proses pileg.

Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib mengaku menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Roy Suryo dan Ambar Polah. Laporan tersebut ada di Kulonprogo dan Bantul. Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata dugaan pelanggaran tidak terbukti."Kami tidak menemukan pelanggaran," ucap Najib, kemarin.

Tim sukses Roy Suryo juga meminta KPU melakukan penghitungan ulang. Bawaslu DIY juga ikut mengawasinya. "Seluruh kotak suara dibuka, dihitung ulang dan hasilnya hanya terjadi selisih satu suara," ungkapnya lagi.

Komisioner KPU DIY Bidang Pendidikan Sosialisasi dan Humas Farid Bambang Siswantoro mengakui belum menerima pemberitahuan seputar penggantian anggota DPR dari Partai Demokrat Dapil DIY."Kami hanya dapat informasi informal, Pak Ambar denger-denger diberhentikan," katanya.

Untuk kewenangan dalam penggantian anggota DPR, lanjut dia, murni menjadi wewenang partai. “Soal PAW (pergantian antarwaktu), itu (urusan) partai. Sampai saat ini, KPU DIY juga belum mendapat informasi resmi soal PAW,” ujarnya.

Farid menduga, PAW dilakukan bukan karena hasil rekapitulasi yang dirilis KPU."KPU sudah merekapitulasi suara, sudah dilakukan secara cermat," katanya.

Dia juga menampik adanya kecurangan dalam penghitungan suara."Prosesnya baik-baik saja, bahkan KPU DIY tidak ada gugatan hasil pileg ke pusat," katanya.

Namun Farid mengakui tim sukses Roy Suryo sempat meminta penghitungan ulang. KPU mengamini permintaan itu."Setelah dihitung ulang, perolehan suara Roy Suryo hanya bertambah satu suara," katanya lagi.

Menurut dia, jika kedua belah pihak meminta KPU untuk membuka kembali perolehan suara, pihaknya siap melakukan."Lagi pula di website KPU sudah di-publish , jadi semua bisa mengaksesnya," kata Farid.

Terpisah, pengamat politik Bambang Eko Cahyo menilai proses Pileg 2014 memang banyak dugaan terjadi pelanggaran dan kecurangan. Bawaslu DIY juga mendapat banyak laporan adanya dugaan pelanggaran.

Namun setelah ditindaklanjuti, dugaan tersebut tidak terbukti. DIY juga menjadi salah satu daerah yang tidak ada satu pun perkara yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi."Perkara Roy Suryo-Ambar juga menjadi perbincangan adanya itu (pelanggaran), tapi itu juga tidak terbukti," katanya.

Dosen UMY ini mengungkapkan, Mahkamah Partai Demokrat memang memiliki wewenang untuk memutuskan perkara internal, termasuk sengketa Roy Suryo-Ambar Polah. Itu bisa dilakukan meski Bawaslu DIY tidak menemukan pelanggaran. “Bisa dianggap mengabaikan Bawaslu yang sudah memastikan tidak ada pelanggaran,” ujarnya.

Namun, mantan Anggota KPU pusat ini mengungkapkan, Mahkamah Partai Demokrat berbeda dengan Mahkamah Konstitusi atau MK. MK menindaklanjuti perkara berdasarkan temuan pelanggaran dari Bawaslu. Sedangkan Mahkamah Partai Demokrat memiliki penilaian sendiri."Penilaiannya seperti apa, ya itu internal partai yang tahu. Lagi pula prosesnya tertutup," tandasnya.

Ridwan anshori


SABTU 25 OKTOBER 2014
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8819 seconds (0.1#10.140)