Telusuri Indikasi Yogyakarta Lokasi Pencucian Uang

Minggu, 26 Oktober 2014 - 00:01 WIB
Telusuri Indikasi Yogyakarta...
Telusuri Indikasi Yogyakarta Lokasi Pencucian Uang
A A A
YOGYAKARTA - Indikasi Yogyakarta sebagai sasaran lokasi pencucian uang juga menjadi sorotan Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM.

"Hal ini memang menarik. Perputaran uang semakin meningkat, dan memang tidak menutup kemungkinan ada uang hasil tindak pidana," kata peneliti Pukat, Faris Fachryan, kemarin.

Apalagi, lanjutnya, karakter dan iklim di Yogyakarta sangat terbuka dan mudah menerima kedatangan investor. Itu diperkuat dengan pertumbuhan sektor penunjang pariwisata seperti hotel yang saat ini semakin menjamur.

"Analisa kami bisa saja pelaku kejahatan mencuci uang dengan modus investasi bidang properti, hotel, rumah atau lahan."

Dia memberikan contoh aset hasil tindak pidana pencucian uang Anas Urbaningrum yang disita oleh KPK. Lokasi aset Anas berada di Yogyakarta. Juga ada aset lain terkait kasus korupsi di tubuh Korlantas Polri yang disita KPK karena terkait dengan pencucian uang, lokasinya juga berada di Yogyakarta.

Namun, untuk mengungkap apakah benar ada pencucian uang lain yang terjadi di Yogyakarta, dia menilai hal itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena, pencucian uang itu sangat luas dan bisa melibatkan lebih dari dua orang.

"Bisa jadi orang luar, tapi mencuci uangnya di Yogya, seperti kasus Anas dan Korlantas. Tapi bisa juga pelakunya orang lokal, dan mencuci uangnya di sini. Aliran uang juga sulit terdeteksi, bisa melalui bank, atau orang lain di luar pelaku utama," imbuhnya.

Untuk itu, dia menyarankan agar Pemda DIY dan aparat penegak hukum berkoordinasi serius dengan PPATK dan KPK untuk menindaklanjuti indikasi Yogyakarta sebagai ladang pencucian uang. Bahkan, temuan PPATK adanya rekening gendut dan ratusan transaksi keuangan mencurigakan di DIY selama kurun waktu tahun 2014 ini, dan terindikasi tindak pidana, layak ditelusuri lebih jauh.

"Memang tidak semudah yang dibayangkan jika berkaitan dengan kasus korupsi, harus mengusut dulu kasus tersebut dan kemudian dikembangkan ke pasal pencucian uang. Perlu sinergi antara PPATK, KPK, kejaksaan, polisi, dan Pemda DIY untuk membongkar indikasi tersebut."

Diberitakan sebelumnya, Yogyakarta disinyalir menjadi salah satu lokasi favorit untuk mengalihkan uang hasil kejahatan atau pencucian uang (money laundering). Sejauh ini terindikasi investasi pada bisnis properti menjadi modus yang empuk bagi pelaku pencucian uang.

Kejaksaan Tinggi DIY telah mencium adanya aksi pencucian uang tersebut. Namun, sejauh ini belum memperoleh alat bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku tindak pidana pencucian uang.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji menyebutkan bahwa tidak hanya tindak pidana korupsi yang bisa berujung pada pencucian uang. Tapi juga tindak pidana lain seperti pidana umum, narkotika, dan terorisme.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1038 seconds (0.1#10.140)