Pekan Depan Kasus Lahan UGM Dilimpahkan Ke Pengadilan
A
A
A
YOGYAKARTA - Kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan UGM segera memasuki babak baru. Pekan depan, kasus yang menyeret salah seorang Guru Besar UGM sebagai tersangka itu, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
"Paling cepat pekan depan jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas lahan UGM ke pengadilan," kata Azwar, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Sabtu (25/10/2014).
Setelah pelimpahan tersangka beserta barang bukti, dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, pada Kamis 23 Oktober 2014, kini jaksa penuntut umum tengah menyiapkan surat dakwaan yang akan diajukan di persidangan nanti.
"Sesuai aturan, ada waktu maksimal 14 hari untuk menyusun dakwaan. Tapi penyelesaiannya bisa lebih cepat," jelasnya.
Dengan demikian, jika pekan depan jaksa melimpahkan berkas ke pengadilan, maka sidang perdana kemungkinan sudah bisa digelar dua pekan lagi atau awal bulan November 2014.
Kasus yang diindikasikan merugikan keuangan negara Rp11,2 miliar ini menyeret empat orang tersangka. Mereka adalah mantan Ketua Yayasan Pembina Pertanian yang kini bernama Yayasan Fapertagama Profesor Soesamto.
Soesamto adalah seorang guru besar dan kini menjabat sebagai Ketua Majelis Guru Besar UGM. Kemudian Triyanto yang saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan 3 Fakultas Pertanian Bidang Keuangan, Aset dan SDM, serta Toekidjo dan Ken Suratiyah.
Keempat tersangka saat itu aktif mengajar sebagai dosen Fakultas Pertanian UGM. Namun demikian, para tersangka saat ini tidak ditahan. Alasannya karena para tersangka masih dibutuhkan tenaga, ilmu, dan pengetahuannya sebagai dosen.
Dekan Fakultas Pertanian UGM dan Rektor UGM juga menjamin para tersangka tidak akan melarikan diri. "Dirasa lebih bermanfaat untuk tetap mengajar di kampus," imbuh Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji.
Pengacara tersangka, Augustinus Hutajulu juga berharap kasus yang menjerat kliennya itu segera dilimpahkan ke pengadilan. Agar segera ada pembuktian dan kepastian hukum, apakah tersangka benar bersalah atau tidak.
"Kami juga ingin segera ada kepastian hukum," katanya.
"Paling cepat pekan depan jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas lahan UGM ke pengadilan," kata Azwar, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Sabtu (25/10/2014).
Setelah pelimpahan tersangka beserta barang bukti, dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, pada Kamis 23 Oktober 2014, kini jaksa penuntut umum tengah menyiapkan surat dakwaan yang akan diajukan di persidangan nanti.
"Sesuai aturan, ada waktu maksimal 14 hari untuk menyusun dakwaan. Tapi penyelesaiannya bisa lebih cepat," jelasnya.
Dengan demikian, jika pekan depan jaksa melimpahkan berkas ke pengadilan, maka sidang perdana kemungkinan sudah bisa digelar dua pekan lagi atau awal bulan November 2014.
Kasus yang diindikasikan merugikan keuangan negara Rp11,2 miliar ini menyeret empat orang tersangka. Mereka adalah mantan Ketua Yayasan Pembina Pertanian yang kini bernama Yayasan Fapertagama Profesor Soesamto.
Soesamto adalah seorang guru besar dan kini menjabat sebagai Ketua Majelis Guru Besar UGM. Kemudian Triyanto yang saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan 3 Fakultas Pertanian Bidang Keuangan, Aset dan SDM, serta Toekidjo dan Ken Suratiyah.
Keempat tersangka saat itu aktif mengajar sebagai dosen Fakultas Pertanian UGM. Namun demikian, para tersangka saat ini tidak ditahan. Alasannya karena para tersangka masih dibutuhkan tenaga, ilmu, dan pengetahuannya sebagai dosen.
Dekan Fakultas Pertanian UGM dan Rektor UGM juga menjamin para tersangka tidak akan melarikan diri. "Dirasa lebih bermanfaat untuk tetap mengajar di kampus," imbuh Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji.
Pengacara tersangka, Augustinus Hutajulu juga berharap kasus yang menjerat kliennya itu segera dilimpahkan ke pengadilan. Agar segera ada pembuktian dan kepastian hukum, apakah tersangka benar bersalah atau tidak.
"Kami juga ingin segera ada kepastian hukum," katanya.
(san)