Ditangkap, Buronan Kasus Pembunuhan Tembaki Polisi

Sabtu, 25 Oktober 2014 - 15:42 WIB
Ditangkap, Buronan Kasus Pembunuhan Tembaki Polisi
Ditangkap, Buronan Kasus Pembunuhan Tembaki Polisi
A A A
MUSI RAWAS - Setelah tujuh tahun menghilang, Jumadah (47), buronan kasus pembunuhan akhirnya berhasil ditangkap aparat Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Pelaku ditangkap tidak jauh dari rumah keluarganya, di Desa Serik, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Mura. Saat ditangkap, tersangka melakukan aksi perlawanan, dan menembaki anggota polisi yang akan menangkapnya.

Dengan sigap, petugas berhasil mengelak dari beberapa tembakan tersangka. Aksi penembakan tersangka baru berhenti setelah satu pelor polisi menembus kaki kanannya.

‎Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Mura AKBP Nurhadi Handayani, didampingi Kapolsek Muara Beliti AKP Hendri mengatakan, tersangka Jumadah alias Jadah, merupakan buronan kasus pembunuhan, pada tahun 2008.

Korban pembunuhan Jadah adalah Herman (37), warga Desa Kota Batu, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Oku Selatan. Korban ditemukan tewas dengan luka penuh tusukan benda tajam, pada 20 Januari 2008, di Jalan Lintas Desa Rantau Serik, Kecamatan TPK.

Tersangka diketahui menusuk korban secara seporadis. Akibatnya korban mengalami luka tusuk pada bagian dada kiri, tiga luka tusuk di dada kanan, luka tusuk diperut, luka tusuk di siku, pangkal lengan, lengan bawah kanan dan pada paha kanan.

"Korban saat kejadian menghembuskan nafas terakhir di lokasi kejadian. Karena luka tusuk yang cukup banyak diderita korban Herman," ungkap Nurhadi, kepada wartawan, Sabtu (25/10/2014).

Ditambahkan dia, usai kejadian, tersangka langsung melarikan diri dan bersembunyi. Sehingga, polisi kehilangan jejaknya. Akhirnya, tersangka kembali ke rumahnya setelah tujuh tahun.

"Di lokasi penangkapan‎, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver, dan amunisi lima butir aktif dan satu butir selongsong peluru," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, tentang pembunuhan dan kepemilikan senjata api ilegal, serta melakukan perlawanan dengan menembaki anggota polisi.

"Tersangka mengakui membunuh korban, karena merampok sepeda motornya," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8770 seconds (0.1#10.140)