Satpam PLN Intimidasi Wartawan

Kamis, 23 Oktober 2014 - 19:38 WIB
Satpam PLN Intimidasi Wartawan
Satpam PLN Intimidasi Wartawan
A A A
PANGKALAN BALAI - Ahmad Hermanto (35) kontributor SINDO TV (MNC Media) di wilayah Kabupaten Banyuasin melaporkan Gh, satpam PLN Rayon Pangkalan Balai, ke Mapolres Banyuasin karena telah mengintimidasi dan menghalang-halangi tugas jurnalistik, Rabu 22 Oktober 2014.

Pria yang akrab disapa Anton itu menjelaskan, peristiwa itu terjadi ketika dia bersama rekan reporter TVRI Martin, hendak melakukan konfirmasi perihal pemadaman listrik yang terjadi di Pangkalan Balai selama kurang lebih 12 jam di daerah perkantoran Pemkab Banyuasin dan pemukiman warga.

"Saat saya tiba di kantor PLN, saya sudah izin dengan salah satu stafnya untuk melakukan konfirmasi kepada kepala ranting. Tapi karena orangnya tidak ada, akhirnya saya izin dengan staf disana mengambil gambar video gardu penghubung di kantor itu," jelasnya.

Saat sedang merekam, tiba-tiba ada seorang petugas keamanan yang mendatanginya dan langsung membentak. Tidak hanya itu, sempat terjadi aksi dorong diantara mereka.

"Hoi, siapa yang izinkan kau ambil gambar. Disini harus izin dulu sama aku," ujar satpam berinisial Gh itu, seperti ditirukan Anton saat dijumpai di Mapolres Banyuasin.

Sontak hal itu membuat Anton terkejut dan langsung menjelaskan, jika dirinya sudah mendapatkan izin dari staf PLN lainnya.

Namun oknum satpam berinisial GH tersebut tetap emosi dan mengeluarkan kata-kata hinaan yang menyudutkan kerja dari jurnalis.

"Saya kemudian dikepung oleh GH dan beberapa pegawai lainnya sekitar lima orang. Mereka lalu mengeluarkan kata-kata yang tidak mengenakkan, dan membentak kami serta memerintahkan mematikan rekaman kami," tuturnya.

Bahkan, ada salah satu oknum yang menuding dirinya sengaja datang bukan untuk melakukan konfirmasi, tapi untuk meminta uang.

"Kalau mau duit, besok saja ketemu sama pimpinan kami," lanjutnya, menirukan omongan oknum tersebut.

Tidak terima dengan hinaan itu, Anton kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Banyuasin lengkap dengan bukti rekaman video.

Ketua PWI Banyuasin, Dian Fauzen yang mendampingi Anton bersama rekan-rekan wartawan lainnya ke Mapolres Banyuasin, menyanyangkan aksi intimidasi dari pihak PLN terhadap tugas jurnalistik.

Apalagi kata dia, kerja jurnalis dilindungi oleh UU Pers No 40/1999 dan ada sanksi pidananya.

"Dalam hal ini, kami meminta pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini. Yang jelas kami akan mengawal kasus ini hingga selesai," katanya.

Kapolres Banyuasin AKBP Julihan Muntaha melalui Kasat Reskrim AKP Harmianto membenarkan adanya laporan rekan wartawan itu.

"Kita sudah menerima laporan tersebut dan akan segera kita menindaklanjutinya," jelas Harmianto.

Terpisah, Kepala PLN Kabupaten Banyuasin Rayon Pangkalan Balai, Arafat Alfarizi saat dikonfirmasi mempersilahkan Anton untuk melaporkan hal itu. Tapi dia mengatakan, pihaknya juga memiliki bukti-bukti.

"Prosedur yang dilakukan oleh satpan itu sudah benar, harus ada izin terlebih dahulu dari petugas keamanan sebelum mengambil gambar. Kita serahkan semuanya kepada pihak yang berwajib," timpalnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.0005 seconds (0.1#10.140)