Tersangka Lahan UGM Menolak Ditahan
A
A
A
YOGYAKARTA - Empat tersangka kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai dalam kasus ini tidak perlu ada penahanan badan.
Pengacara tersangka, Augustinus Hutajulu saat ditanya terkait kemungkinan empat tersangka akan ditahan jaksa setelah proses hukum masuk ke tahap dua, menyatakan bahwa penahanan adalah kewenangan jaksa penyidik.
"Ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik," kata Hutajulu saat ditemui di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Kamis (23/10/2014).
Namun pihaknya berharap tidak ada penahanan mengingat status empat tersangka saat ini aktif sebagai dosen di Fakultas Pertanian UGM. Selain itu syarat subjektif penahanan juga dirasa tidak terpenuhi.
"Saya pikir tidak perlu (ditahan), karena barang bukti sudah disita, tersangka sudah dicekal, jadi tidak mungkin menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Dan mereka masih diperlukan oleh negara, oleh mahasiswa, untuk mengajar. Jaminan secara personal juga ada," katanya.
Di sisi lain, pihaknya berharap kasus ini segera disidangkan di pengadilan. Agar segera ada kepastian hukum apakah empat tersangka ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti sangkaan jaksa penyidik atau tidak.
"Kami ingin segera disidang, demi kepastian hukum apakah terbuki bersalah atau tidak," imbuhnya.
Empat tersangka korupsi alih fungsi lahan UGM, Soesamto, Triyanto, Toekidjo dan Ken Sratiyah siang ini dilimpahkan oleh jaksa penyidik Kejati DIY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.
Pelimpahan tahap dua ke Kejari Bantul karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Bantul. Nanti di persidangan, jaksa penuntut umum gabungan dari Kejati dan Kejari.
"Hari ini empat tersangka lahan UGM beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejari Bantul," timpal Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji.
Pengacara tersangka, Augustinus Hutajulu saat ditanya terkait kemungkinan empat tersangka akan ditahan jaksa setelah proses hukum masuk ke tahap dua, menyatakan bahwa penahanan adalah kewenangan jaksa penyidik.
"Ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik," kata Hutajulu saat ditemui di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Kamis (23/10/2014).
Namun pihaknya berharap tidak ada penahanan mengingat status empat tersangka saat ini aktif sebagai dosen di Fakultas Pertanian UGM. Selain itu syarat subjektif penahanan juga dirasa tidak terpenuhi.
"Saya pikir tidak perlu (ditahan), karena barang bukti sudah disita, tersangka sudah dicekal, jadi tidak mungkin menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Dan mereka masih diperlukan oleh negara, oleh mahasiswa, untuk mengajar. Jaminan secara personal juga ada," katanya.
Di sisi lain, pihaknya berharap kasus ini segera disidangkan di pengadilan. Agar segera ada kepastian hukum apakah empat tersangka ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti sangkaan jaksa penyidik atau tidak.
"Kami ingin segera disidang, demi kepastian hukum apakah terbuki bersalah atau tidak," imbuhnya.
Empat tersangka korupsi alih fungsi lahan UGM, Soesamto, Triyanto, Toekidjo dan Ken Sratiyah siang ini dilimpahkan oleh jaksa penyidik Kejati DIY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.
Pelimpahan tahap dua ke Kejari Bantul karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Bantul. Nanti di persidangan, jaksa penuntut umum gabungan dari Kejati dan Kejari.
"Hari ini empat tersangka lahan UGM beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejari Bantul," timpal Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji.
(sms)