Tersangka Lahan UGM Menolak Ditahan

Kamis, 23 Oktober 2014 - 12:40 WIB
Tersangka Lahan UGM...
Tersangka Lahan UGM Menolak Ditahan
A A A
YOGYAKARTA - Empat tersangka kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai dalam kasus ini tidak perlu ada penahanan badan.

Pengacara tersangka, Augustinus Hutajulu saat ditanya terkait kemungkinan empat tersangka akan ditahan jaksa setelah proses hukum masuk ke tahap dua, menyatakan bahwa penahanan adalah kewenangan jaksa penyidik.

"Ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik," kata Hutajulu saat ditemui di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Kamis (23/10/2014).

Namun pihaknya berharap tidak ada penahanan mengingat status empat tersangka saat ini aktif sebagai dosen di Fakultas Pertanian UGM. Selain itu syarat subjektif penahanan juga dirasa tidak terpenuhi.

"Saya pikir tidak perlu (ditahan), karena barang bukti sudah disita, tersangka sudah dicekal, jadi tidak mungkin menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Dan mereka masih diperlukan oleh negara, oleh mahasiswa, untuk mengajar. Jaminan secara personal juga ada," katanya.

Di sisi lain, pihaknya berharap kasus ini segera disidangkan di pengadilan. Agar segera ada kepastian hukum apakah empat tersangka ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti sangkaan jaksa penyidik atau tidak.

"Kami ingin segera disidang, demi kepastian hukum apakah terbuki bersalah atau tidak," imbuhnya.

Empat tersangka korupsi alih fungsi lahan UGM, Soesamto, Triyanto, Toekidjo dan Ken Sratiyah siang ini dilimpahkan oleh jaksa penyidik Kejati DIY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

Pelimpahan tahap dua ke Kejari Bantul karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Bantul. Nanti di persidangan, jaksa penuntut umum gabungan dari Kejati dan Kejari.

"Hari ini empat tersangka lahan UGM beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejari Bantul," timpal Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji.
(sms)
Berita Terkait
Dua Jaksa yang Ditangkap...
Dua Jaksa yang Ditangkap KPK Divonis 4 Tahun dan 1,5 Tahun
Fasilitas Lengkap, Next...
Fasilitas Lengkap, Next Hotel Yogyakarta Cocok untuk Aktivitas Komunitas, Rekreasi dan MICE
Next Hotel Yogyakarta...
Next Hotel Yogyakarta Tawarkan Staycation dan Bisnis
Korupsi Pembangunan...
Korupsi Pembangunan Stadion di Yogyakarta, KPK Geledah 2 Perusahaan Swasta
Rawan Disalahgunakan,...
Rawan Disalahgunakan, JCW Dorong KPK Awasi Penggunaan Danais DIY
September to Remember...
September to Remember di Next Hotel Yogyakarta: Tips Jitu Melepas Rindu Suasana Yogya
Berita Terkini
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
5 menit yang lalu
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
12 menit yang lalu
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
1 jam yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
1 jam yang lalu
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
2 jam yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
5 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Menolak Membantu...
5 Negara Menolak Membantu Padamkan Kebakaran Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved