Tersangka Lahan UGM Menolak Ditahan

Kamis, 23 Oktober 2014 - 12:40 WIB
Tersangka Lahan UGM...
Tersangka Lahan UGM Menolak Ditahan
A A A
YOGYAKARTA - Empat tersangka kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai dalam kasus ini tidak perlu ada penahanan badan.

Pengacara tersangka, Augustinus Hutajulu saat ditanya terkait kemungkinan empat tersangka akan ditahan jaksa setelah proses hukum masuk ke tahap dua, menyatakan bahwa penahanan adalah kewenangan jaksa penyidik.

"Ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik," kata Hutajulu saat ditemui di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Kamis (23/10/2014).

Namun pihaknya berharap tidak ada penahanan mengingat status empat tersangka saat ini aktif sebagai dosen di Fakultas Pertanian UGM. Selain itu syarat subjektif penahanan juga dirasa tidak terpenuhi.

"Saya pikir tidak perlu (ditahan), karena barang bukti sudah disita, tersangka sudah dicekal, jadi tidak mungkin menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Dan mereka masih diperlukan oleh negara, oleh mahasiswa, untuk mengajar. Jaminan secara personal juga ada," katanya.

Di sisi lain, pihaknya berharap kasus ini segera disidangkan di pengadilan. Agar segera ada kepastian hukum apakah empat tersangka ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti sangkaan jaksa penyidik atau tidak.

"Kami ingin segera disidang, demi kepastian hukum apakah terbuki bersalah atau tidak," imbuhnya.

Empat tersangka korupsi alih fungsi lahan UGM, Soesamto, Triyanto, Toekidjo dan Ken Sratiyah siang ini dilimpahkan oleh jaksa penyidik Kejati DIY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

Pelimpahan tahap dua ke Kejari Bantul karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Bantul. Nanti di persidangan, jaksa penuntut umum gabungan dari Kejati dan Kejari.

"Hari ini empat tersangka lahan UGM beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejari Bantul," timpal Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji.
(sms)
Berita Terkait
Dua Jaksa yang Ditangkap...
Dua Jaksa yang Ditangkap KPK Divonis 4 Tahun dan 1,5 Tahun
Fasilitas Lengkap, Next...
Fasilitas Lengkap, Next Hotel Yogyakarta Cocok untuk Aktivitas Komunitas, Rekreasi dan MICE
Next Hotel Yogyakarta...
Next Hotel Yogyakarta Tawarkan Staycation dan Bisnis
Korupsi Pembangunan...
Korupsi Pembangunan Stadion di Yogyakarta, KPK Geledah 2 Perusahaan Swasta
Rawan Disalahgunakan,...
Rawan Disalahgunakan, JCW Dorong KPK Awasi Penggunaan Danais DIY
September to Remember...
September to Remember di Next Hotel Yogyakarta: Tips Jitu Melepas Rindu Suasana Yogya
Berita Terkini
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
1 jam yang lalu
Pemkot Tangsel Perkuat...
Pemkot Tangsel Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak untuk Cegah Stunting
1 jam yang lalu
Nurdiansyah Ungkap Dinamika...
Nurdiansyah Ungkap Dinamika Menjelang Musda Demokrat Aceh
2 jam yang lalu
Proyek Perpanjangan...
Proyek Perpanjangan 3 Peron Rampung, Stasiun Bogor Kini Bisa Layani 12 Rangkaian Kereta
3 jam yang lalu
Minta Polri Tingkatkan...
Minta Polri Tingkatkan Pencegahan Serangan Bom Rakitan, Sahroni: Semua Pihak Harus Bertanggung Jawab!
3 jam yang lalu
Kaposwil Satgas PRR...
Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan Huntap
4 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved