Pembunuh Feby Lorita Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu, 22 Oktober 2014 - 19:31 WIB
Pembunuh Feby Lorita...
Pembunuh Feby Lorita Divonis 20 Tahun Penjara
A A A
DEPOK - Asido Aprilia Parlindungan Simangunsong terdakwa pembunuhan Feby Lorita divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Edo sapaan akrab pembunuh wanita cantik tersebut dinyatakan terbukti menghabisi nyawa Feby menggunakan sebilah pisau.

Edo pun dijatuhkan vonis 20 tahun karena melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 362 tentang Pencurian dengan Pemberatan.‬

"Motif pembunuhan adalah emosi sesaat setelah terdakwa terlibat pertengkaran dengan korban. Terdakwa lalu meneruskannya dengan memukul dan menusuk korban. Tak ada waktu untuk berpikir lama dan secara matang untuk melampiaskan niat membunuh," kata Ketua Majelis Hakim Sapto Supriyono dalam sidang vonis di PN Depok, Rabu (22/10/2014) siang.‬

Menurut Sapto, jeda waktu yang singkat dan sesaat itu tak bisa dianggap sebagai rencana untuk melakukan pembunuhan.

Hal yang memberatkan Asido adalah berusaha menyembunyikan mayat Feby selama dua hari.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan perencanaan dalam pembunuhan ini sesuai Pasal 340 KUHP. Oleh karenanya terdakwa dijatuhkan vonis 20 tahun penjara," ujarnya.‬

‪Usai membacakan putusan, Sapto langsung menutup sidang. Majelis hakim tak memberikan jeda kepada kuasa hukum dan JPU untuk menanggapi putusan, akan banding atau tidak.

"Demikian putusan sidang kali ini. Barang bukti sebuah mobil Nissan March harap dikembalikan kepada leasing," katanya.
(whb)
Berita Terkait
Terdakwa Pembunuhan...
Terdakwa Pembunuhan Imam Masjid Divonis 20 Tahun Penjara
Sidang Kasus Pembunuhan,...
Sidang Kasus Pembunuhan, Terdakwa Minta Dibebaskan
Hakim Minta JPU Hadirkan...
Hakim Minta JPU Hadirkan Ferdy Sambo di Sidang Bharada E Besok
Hakim PN Surabaya Bebaskan...
Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur dari Dakwaan Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
Hanya Gara-gara Sepiring...
Hanya Gara-gara Sepiring Pasta, Suami di Mesir Bunuh Istrinya yang Berusia 14 Tahun
Pria AS Dihukum 33 Tahun...
Pria AS Dihukum 33 Tahun Penjara karena Menikam Istrinya saat Belajar Injil
Berita Terkini
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
52 menit yang lalu
Konservasi Gajah Masuk...
Konservasi Gajah Masuk Babak Baru, IUCN Apresiasi Kebijakan Menhut
1 jam yang lalu
Polisi Kantongi Identitas...
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
2 jam yang lalu
2 Jam Penyisiran, Polisi...
2 Jam Penyisiran, Polisi Belum Ditemukan Bom di SDN Srengseng Sawah 15
2 jam yang lalu
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
2 jam yang lalu
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved