Polisi Kembali Sita Ratusan Botol Miras

Jum'at, 17 Oktober 2014 - 14:20 WIB
Polisi Kembali Sita...
Polisi Kembali Sita Ratusan Botol Miras
A A A
BANTUL - Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk dan satu jeriken minuman jenis Ciu berhasil disita Satuan Sabhara Polres Bantul dalam Operasi Cipta Kondisi, razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah titik di wilayah Bantul, Kamis malam 16 Oktober.

Kepala Satuan Sabhara Polres Bantul, AKP Riyono mengatakan, menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ini pihaknya berkewajiban menjaga ketenteraman dan ketertiban.

Dalam upaya cipta kondisi kali ini, pihaknya melakukan operasi penyakit masyarakat dengan sasaran berbagai tempat, termasuk obyek wisata.

“Semalam (Kamis) kami menyasar ke semua tempat,”ujar Riyono, Jum’at (17/10/2014).
Dengan menggunakan kendaraan Dinas Sat Sabhara sebanyak dua Truk dan 10 Motor Trail serentak menuju sasaran sekitar obyek wisata Parangtritis, Pantai Samas dan tempat tempat yang diindikasi dijadikan sarang Pekat di wilayah Bantul.

Di beberapa tempat, petugas memeriksa warung warung, tempat penginapan maupun pengunjung dan penghuninya yang dicurigai menjual miras, melacur dan melakukan pelanggaran tipiring maupun tindak pidana.

Dalam operasi tersebut petugas menindak tegas kepada para pelaku pelanggaran dan berhasil mengamankan 136 botol berbagai merk dan satu jerigen ciu oplosan.

Ratusan botol minuman keras seperti Mensen, Anggur Putih, Anggur Merah, Mensen, Vodca dan ciu mereka temukan dari tiga tempat yang berbeda.

“Kami menahan tiga tersangka penjual miras tersebut,” tambahnya.

Minuman-minuman keras tersebut didapatkan di tiga tempat masing-masing di Palbapang, Pundong dan Kretek.

Dari warung di Palbapang polisi mengamankan Trisno yang menjual 50 botol berbagai merek dan di Kretek mengamankan Hesti.

Keduanya merupakan penjual miras yang sebelumnya juga tertangkap dalam kasus yang sama. Sementara yang di Pundong, menurut Riyono, merupakan penjual yang baru dan belum lama melakukan kegiatannya.

Senin (13/10) lalu, tersangka berinisial penjual miras TS (38) warga Tegallurung Rt 003 Gilangharjo Pandak Bantul telah disidang.

Oleh Hakim Golom, tersangka dijatuhi denda Rp5 juta atau kurungan 14 hari karena terbukti melanggar pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) serta pasal 34 ayat (1) perda Bantul No 2 tahun 2012 tentang pengawasan pengendalian, pengedaran dan pelarangan penjualan minuman beralkohol.

“Dia kami tangkap di Parangkusumo Kretek Bantul. Di warung miliknya, petugas menemukan 10 Botol Bir Bintang, 14 Botol Anggur Orangtua dan 24 Botol Mansion siap dijual tanpa dilengkapi surat izin,” jelas Riyono.

Kapolres Bantul AKBP Surawan menegaskan kegiatan operasi cipta kondisi tetap akan dilaksanakan terus meskipun jadwal kegiatan kepolisian.

Operasi ini demi terciptanya keamanan dan ketertiban menjelang pelantikan Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden tanggal 21 Oktober mendatang.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7513 seconds (0.1#10.140)