Polisi Kembali Sita Ratusan Botol Miras

Jum'at, 17 Oktober 2014 - 14:20 WIB
Polisi Kembali Sita...
Polisi Kembali Sita Ratusan Botol Miras
A A A
BANTUL - Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk dan satu jeriken minuman jenis Ciu berhasil disita Satuan Sabhara Polres Bantul dalam Operasi Cipta Kondisi, razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah titik di wilayah Bantul, Kamis malam 16 Oktober.

Kepala Satuan Sabhara Polres Bantul, AKP Riyono mengatakan, menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ini pihaknya berkewajiban menjaga ketenteraman dan ketertiban.

Dalam upaya cipta kondisi kali ini, pihaknya melakukan operasi penyakit masyarakat dengan sasaran berbagai tempat, termasuk obyek wisata.

“Semalam (Kamis) kami menyasar ke semua tempat,”ujar Riyono, Jum’at (17/10/2014).
Dengan menggunakan kendaraan Dinas Sat Sabhara sebanyak dua Truk dan 10 Motor Trail serentak menuju sasaran sekitar obyek wisata Parangtritis, Pantai Samas dan tempat tempat yang diindikasi dijadikan sarang Pekat di wilayah Bantul.

Di beberapa tempat, petugas memeriksa warung warung, tempat penginapan maupun pengunjung dan penghuninya yang dicurigai menjual miras, melacur dan melakukan pelanggaran tipiring maupun tindak pidana.

Dalam operasi tersebut petugas menindak tegas kepada para pelaku pelanggaran dan berhasil mengamankan 136 botol berbagai merk dan satu jerigen ciu oplosan.

Ratusan botol minuman keras seperti Mensen, Anggur Putih, Anggur Merah, Mensen, Vodca dan ciu mereka temukan dari tiga tempat yang berbeda.

“Kami menahan tiga tersangka penjual miras tersebut,” tambahnya.

Minuman-minuman keras tersebut didapatkan di tiga tempat masing-masing di Palbapang, Pundong dan Kretek.

Dari warung di Palbapang polisi mengamankan Trisno yang menjual 50 botol berbagai merek dan di Kretek mengamankan Hesti.

Keduanya merupakan penjual miras yang sebelumnya juga tertangkap dalam kasus yang sama. Sementara yang di Pundong, menurut Riyono, merupakan penjual yang baru dan belum lama melakukan kegiatannya.

Senin (13/10) lalu, tersangka berinisial penjual miras TS (38) warga Tegallurung Rt 003 Gilangharjo Pandak Bantul telah disidang.

Oleh Hakim Golom, tersangka dijatuhi denda Rp5 juta atau kurungan 14 hari karena terbukti melanggar pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) serta pasal 34 ayat (1) perda Bantul No 2 tahun 2012 tentang pengawasan pengendalian, pengedaran dan pelarangan penjualan minuman beralkohol.

“Dia kami tangkap di Parangkusumo Kretek Bantul. Di warung miliknya, petugas menemukan 10 Botol Bir Bintang, 14 Botol Anggur Orangtua dan 24 Botol Mansion siap dijual tanpa dilengkapi surat izin,” jelas Riyono.

Kapolres Bantul AKBP Surawan menegaskan kegiatan operasi cipta kondisi tetap akan dilaksanakan terus meskipun jadwal kegiatan kepolisian.

Operasi ini demi terciptanya keamanan dan ketertiban menjelang pelantikan Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden tanggal 21 Oktober mendatang.
(sms)
Berita Terkait
Polres Dharmasraya Gelar...
Polres Dharmasraya Gelar Razia, 168 Botol Miras Berhasil Disita
Warga Sweeping Café,...
Warga Sweeping Café, Puluhan Botol Miras Dimusnahkan di Tempat
7 Pemuda Terjaring Razia...
7 Pemuda Terjaring Razia saat Pesta Miras di Gedung Islamic Center Pangkep
Polisi di Tangerang...
Polisi di Tangerang Sikat Preman dan Libas Miras
Ribuan Botol Miras Disita...
Ribuan Botol Miras Disita Polisi dari Rumah Mewah di Tasikmalaya
Polisi Gerebek Eks Terminal...
Polisi Gerebek Eks Terminal Cilembang, Ratusan Liter Tuak Disita
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
4 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
4 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
4 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
5 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
6 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
8 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved