Curi Kendaraan dengan Modus Gandakan Kunci

Rabu, 15 Oktober 2014 - 13:00 WIB
Curi Kendaraan dengan...
Curi Kendaraan dengan Modus Gandakan Kunci
A A A
BANDUNG - Waspadalah dengan modus baru pencurian kendaraan bermotor. Seperti yang dilakukan Agus Prayitno alias Jamblang (22) yang berhasil mencuri motor dan mobil dengan modus menggandakan kunci asli kendaraan.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib, mengungkapkan, aksi pencurian kendaraan yang dijalanan Jamblang terbilang modus baru.

Dia meminjam kunci kendaraan asli milik korban dengan berbagai alasan, selanjutnya pelaku menggandakan kunci asli.

"Setelah korban lengah, tersangka dengan mudah bisa membawa motor atau mobil korban tanpa merusak kunci ganda atau kunci kontak," jelas Ngajib, Rabu (15/10/2014).

Ngajib membeberkan, dalam aksi terakhirnya Jamblang berhasil membawa kabur motor Yamaha Mio dan mobil Toyota Yaris dari sebuah kost-kostan di Jalan Sidomuktin, Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaaler, Kota Bandung.

Saat menjalankan aksinya Jamblang meminjam kunci motor korban dengan alasan akan memperbaaiki motor korban ke bengkel langganannya.

Namun tanpa diduga, Jamblang telah menggandakan kunci motor tanpa seizin korban. Dan beberapa hari kemudian Jamblang pun dengan mudah bisa membawa kabur motor korban.

"Merasa motornya hilang, korban pun melaporkan kejadian itu kepada kami. Dan dalaam satu minggu tersangka bisa kita amankan di daerah Cipageran, Kota Cimahi, termasuk barang bukti hasil curian," katanya.

Dari hasil pengembangan, Jamblang mengaku telah mencuri mobil milik tetangga kostnya dengan modus berpura-pura membersihkan kamar korban dan langsung mengambil kunci mobil. "Alhamdullilah mobil yang hilang pun telah kami dapatkan," kata Ngajib.

Sementara itu korban pencurian, Septian Eka Putera, membeberkan, awalnya pelaku sempat menjadi tetangga kosnya selama tiga bulan.

Awalnya Setian pun tak menyangka jika Jamblang yang dikenalnya sebagai pegawai bengkel bisa nekat mencuri motornya.

"Yang pasti saya terima kasih kepada Pak Polisi yang telah membantu saya. Dan sekarang saya sudah bisa lagi menggunakan motor yang sebelumnya dicuri," tukas Setian usai serah terima motor.

Dalam kasus ini, Jamblang dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan yaang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Polres Kobar Bekuk Komplotan...
Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Komplotan Pencuri Motor...
Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
5 menit yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
23 menit yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
40 menit yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
58 menit yang lalu
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
1 jam yang lalu
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved