Ribuan Buruh Cimahi Tuntut UMK Rp3,3 Juta
A
A
A
CIMAHI - Ribuan buruh di Cimahi, Jawa Barat (Jabar), melakukan aksi unjuk rasa menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) menjadi Rp3,3 juta.
Aksi ribuan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) tersebut dilakukan di depan Gedung Wali Kota Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah hingga menutup akses jalan ke arah Jalan Ciawi Tali dan Jalan Cihanjuang.
Ketua DPC Kasbi Kota Cimahi Brand Minardi mengatakan, aksi ini dilakukan mengingat ada perbedaan hitungan dengan dewan pengupahan Kota Cimahi. Menurut dia, dewan pengupahan Kota Cimahi menetapkan UMK sebesar Rp 2,7 juta.
"Hasil survei kami padahal sudah sesuai dengan aturan yang sama dengan dewan pengupahan Kota Cimahi, akan tetapi hasil yang didapat jauh berbeda. Kami menghitung UMK yang layak Rp3,3 juta," ungkapnya, Selasa (14/10/2014).
Penetapan jumlah UMK sebesar itu, kata Brand, mempertimbangkan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia ke depan. Selain itu, mengingat akan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) di akhir 2015. "Kami juga melihat di akhir 2015, tidak menutup kemungkinan BBM akan naik," bebernya.
Kadisnakertransos kota Cimahi Benny Bachtiar mengaku belum bisa memutuskan tuntutan para buruh. Sebab, harus mempertimbangkan perekonomian daerah dan kelangsungan perusahaan yang berada di Kota Cimahi.
"Pemerintah bukannya tidak memperhatikan kaum buruh, tetapi juga memperhatikan perekonomian dan kelangsungan perusahaan," terangnya.
Aksi ribuan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) tersebut dilakukan di depan Gedung Wali Kota Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah hingga menutup akses jalan ke arah Jalan Ciawi Tali dan Jalan Cihanjuang.
Ketua DPC Kasbi Kota Cimahi Brand Minardi mengatakan, aksi ini dilakukan mengingat ada perbedaan hitungan dengan dewan pengupahan Kota Cimahi. Menurut dia, dewan pengupahan Kota Cimahi menetapkan UMK sebesar Rp 2,7 juta.
"Hasil survei kami padahal sudah sesuai dengan aturan yang sama dengan dewan pengupahan Kota Cimahi, akan tetapi hasil yang didapat jauh berbeda. Kami menghitung UMK yang layak Rp3,3 juta," ungkapnya, Selasa (14/10/2014).
Penetapan jumlah UMK sebesar itu, kata Brand, mempertimbangkan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia ke depan. Selain itu, mengingat akan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) di akhir 2015. "Kami juga melihat di akhir 2015, tidak menutup kemungkinan BBM akan naik," bebernya.
Kadisnakertransos kota Cimahi Benny Bachtiar mengaku belum bisa memutuskan tuntutan para buruh. Sebab, harus mempertimbangkan perekonomian daerah dan kelangsungan perusahaan yang berada di Kota Cimahi.
"Pemerintah bukannya tidak memperhatikan kaum buruh, tetapi juga memperhatikan perekonomian dan kelangsungan perusahaan," terangnya.
(lis)