Jual Kosmetika Impor Ilegal, PNS Jadi Tersangka

Sabtu, 11 Oktober 2014 - 02:04 WIB
Jual Kosmetika Impor Ilegal, PNS Jadi Tersangka
Jual Kosmetika Impor Ilegal, PNS Jadi Tersangka
A A A
SEMARANG - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadikan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) karena memperdagangkan kosmetika dan obat-obatan impor tanpa izin edar.

Tersangka berinisial YHU (31), merupakan PNS di dinas kesehatan salah satu kabupaten di Jateng. Dia memperdagangkan aneka kosmetika dan obat-obatan itu secara online dengan menggunakan website sumber suntik.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A. Liliek Darmanto, menyatakan kasus ini terbongkar setelah petugas melakukan penyelidikan secara online.

“Pelaku ini mendapatkan ketersediaan farmasi dan kosmetik dengan cara pembelian online dari seseorang bernama AM,” ungkapnya di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Jumat (10/10/2014).

Setelah penyelidikan intensif, akhirnya praktik melawan hukum ini dibongkar. Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita aneka barang bukti yang disimpan di tempat kos tersangka di Jalan Banteng Raya nomor 34 Kota Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijoyo mengaku telah berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang dan Dinas Kesehatan Jawa Tengah dalam mengungkap kasus ini.

“Ternyata obat dan kosmetika ini belum mendapatkan izin POM. Artinya tanpa izin edar dan tidak layak konsumsi,” tambahnya.

Tersangka dijerat pasal berlapis. Mulai Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5miliar dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp2 miliar.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5289 seconds (0.1#10.140)