Jual Kosmetika Impor Ilegal, PNS Jadi Tersangka

Sabtu, 11 Oktober 2014 - 02:04 WIB
Jual Kosmetika Impor...
Jual Kosmetika Impor Ilegal, PNS Jadi Tersangka
A A A
SEMARANG - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadikan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) karena memperdagangkan kosmetika dan obat-obatan impor tanpa izin edar.

Tersangka berinisial YHU (31), merupakan PNS di dinas kesehatan salah satu kabupaten di Jateng. Dia memperdagangkan aneka kosmetika dan obat-obatan itu secara online dengan menggunakan website sumber suntik.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A. Liliek Darmanto, menyatakan kasus ini terbongkar setelah petugas melakukan penyelidikan secara online.

“Pelaku ini mendapatkan ketersediaan farmasi dan kosmetik dengan cara pembelian online dari seseorang bernama AM,” ungkapnya di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Jumat (10/10/2014).

Setelah penyelidikan intensif, akhirnya praktik melawan hukum ini dibongkar. Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita aneka barang bukti yang disimpan di tempat kos tersangka di Jalan Banteng Raya nomor 34 Kota Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijoyo mengaku telah berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang dan Dinas Kesehatan Jawa Tengah dalam mengungkap kasus ini.

“Ternyata obat dan kosmetika ini belum mendapatkan izin POM. Artinya tanpa izin edar dan tidak layak konsumsi,” tambahnya.

Tersangka dijerat pasal berlapis. Mulai Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5miliar dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp2 miliar.
(lis)
Berita Terkait
BNN Ungkap Pabrik Obat...
BNN Ungkap Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung
Ribuan Obat Ilegal Jaringan...
Ribuan Obat Ilegal Jaringan Online Diamankan Polisi
30.345.000 Butir Obat...
30.345.000 Butir Obat Ilegal Siap Kirim Berhasil Digagalkan Tim Mabes Polri dan Polda DIY
BPOM Temukan 1,6 Juta...
BPOM Temukan 1,6 Juta Obat Ilegal Senilai Rp4 Miliar di Tanah Air
BBPOM Makassar Temukan...
BBPOM Makassar Temukan 32.797 Produk Kosmetik, Pangan dan Obat Ilegal
BPOM Semarang Musnahkan...
BPOM Semarang Musnahkan Ribuan Dus Obat-obatan Tradisional Ilegal Senilai Rp230 Juta
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
3 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
6 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
7 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
7 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
8 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved