Sitok Srengenge Kaget Jadi Tersangka Pemerkosaan
A
A
A
YOGYAKARTA - Sastrawan Sitok Srengenge mengaku terkejut ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Indonesia (UI) berinisial RW.
Terlebih, penetapan status jadi tersangka itu baru diketahui melalui media massa, pada 6 Oktober 2014. "Saya heran, tapi saya hormati peningkatan status dari saksi jadi tersangka," kata Sitok, dalam keterangan pers, Kamis (9/10/2014).
Sitok mengaku, selama 11 bulan, dari November 2013 hingga awal Oktober 2014 lalu, statusnya masih sebatas saksi. Namun, semenjak dinaikkan menjadi tersangka, suami Farah Maulinda itu tetap menghormati keputusan penyidik kepolisian.
"Nanti penasehat hukum saya yang menanyakan langsung alasan kenapa dijadikan tersangka," katanya.
Sitok mengaku selama perjalanan 11 bulan perkara berjalan, sudah ada sekira enam sampai tujuh tim ahli pidana, bahwa perbuataan pidana tidak memenuhi unsur. Sehingga, dia cukup kaget saat dinaikan statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka.
"Kami dan klien kami tentunya cukup kaget dengan perubahan status. Kami hormati proses hukum, kita akan menanyakan langsung alasan dan dasar hukumnya," kata Febyan Harno Nugroho, penasehat hukumnya.
Terlebih, penetapan status jadi tersangka itu baru diketahui melalui media massa, pada 6 Oktober 2014. "Saya heran, tapi saya hormati peningkatan status dari saksi jadi tersangka," kata Sitok, dalam keterangan pers, Kamis (9/10/2014).
Sitok mengaku, selama 11 bulan, dari November 2013 hingga awal Oktober 2014 lalu, statusnya masih sebatas saksi. Namun, semenjak dinaikkan menjadi tersangka, suami Farah Maulinda itu tetap menghormati keputusan penyidik kepolisian.
"Nanti penasehat hukum saya yang menanyakan langsung alasan kenapa dijadikan tersangka," katanya.
Sitok mengaku selama perjalanan 11 bulan perkara berjalan, sudah ada sekira enam sampai tujuh tim ahli pidana, bahwa perbuataan pidana tidak memenuhi unsur. Sehingga, dia cukup kaget saat dinaikan statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka.
"Kami dan klien kami tentunya cukup kaget dengan perubahan status. Kami hormati proses hukum, kita akan menanyakan langsung alasan dan dasar hukumnya," kata Febyan Harno Nugroho, penasehat hukumnya.
(san)