Bubarkan FPI Harus Permintaan Kemenkum HAM

Kamis, 09 Oktober 2014 - 18:07 WIB
Bubarkan FPI Harus Permintaan...
Bubarkan FPI Harus Permintaan Kemenkum HAM
A A A
JAKARTA - Membubarkan Front Pembela Islam (FPI) harus ada permintaan dari Kemenkum HAM. Kemudian, permintaan itu diproses di pengadilan.

"Harus ada permintaan dari Kemenkum HAM dahulu. Kemudian ke pengadilan, nah pengadilan yang berwenang membubarkan. Itu menurut Undang-Undang Kehormatan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Golden Boutique Hotel, Jalan Angkasa No. 1, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).

Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, pembubaran sebuah ormas terbentur Undang-undang Organisasi Masyarakat (Ormas). Maka itu, proses pembubaran ormas terasa sulit dengan adanya UU tersebut.

"Saya dahulu ketika awalnya kan meminta supaya diberikan kewenangan pemerintah, jika ditemukan fakta-fakta ormas melakukan kekerasan, tidak usah sepanjang itu prosesnya untuk membubarkan. Tapi, ide saya ini tidak disetujui banyak tokoh," terangnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, awalnya RUU Ormas memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan ormas yang dinilai melakukan pelanggaran hukum untuk dibubarkan.

Namun, RUU tersebut akhirnya direvisi, karena banyak polemik yang bermunculan.

"Dahulu kan dibilang represif, ya jadilah undang-undang yang seperti sekarang," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Hakim Tunggal Tolak...
Hakim Tunggal Tolak Gugatan Praperadilan Penangkapan Laskar FPI
Tolak Kepala Daerah...
Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ahok: Rakyat Cuma Jadi Penonton
Fadli Zon Sebut Keluarga...
Fadli Zon Sebut Keluarga Laskar FPI Tolak Jenazah Diautopsi
Tolak Rencana IBC Akuisisi...
Tolak Rencana IBC Akuisisi Produsen Mobil Listrik Jerman, Ahok: Tidak Layak!
FPI Unjuk Rasa di DPRD...
FPI Unjuk Rasa di DPRD Makassar Tolak Ranperda Minuman Beralkohol
Sidang Unlawful Killing...
Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Tolak Pledoi 2 Terdakwa
Berita Terkini
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
58 menit yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
3 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
5 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
6 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
8 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
8 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved