Bubarkan FPI Harus Permintaan Kemenkum HAM

Kamis, 09 Oktober 2014 - 18:07 WIB
Bubarkan FPI Harus Permintaan...
Bubarkan FPI Harus Permintaan Kemenkum HAM
A A A
JAKARTA - Membubarkan Front Pembela Islam (FPI) harus ada permintaan dari Kemenkum HAM. Kemudian, permintaan itu diproses di pengadilan.

"Harus ada permintaan dari Kemenkum HAM dahulu. Kemudian ke pengadilan, nah pengadilan yang berwenang membubarkan. Itu menurut Undang-Undang Kehormatan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Golden Boutique Hotel, Jalan Angkasa No. 1, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).

Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, pembubaran sebuah ormas terbentur Undang-undang Organisasi Masyarakat (Ormas). Maka itu, proses pembubaran ormas terasa sulit dengan adanya UU tersebut.

"Saya dahulu ketika awalnya kan meminta supaya diberikan kewenangan pemerintah, jika ditemukan fakta-fakta ormas melakukan kekerasan, tidak usah sepanjang itu prosesnya untuk membubarkan. Tapi, ide saya ini tidak disetujui banyak tokoh," terangnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, awalnya RUU Ormas memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan ormas yang dinilai melakukan pelanggaran hukum untuk dibubarkan.

Namun, RUU tersebut akhirnya direvisi, karena banyak polemik yang bermunculan.

"Dahulu kan dibilang represif, ya jadilah undang-undang yang seperti sekarang," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Hakim Tunggal Tolak...
Hakim Tunggal Tolak Gugatan Praperadilan Penangkapan Laskar FPI
Tolak Kepala Daerah...
Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ahok: Rakyat Cuma Jadi Penonton
Fadli Zon Sebut Keluarga...
Fadli Zon Sebut Keluarga Laskar FPI Tolak Jenazah Diautopsi
Tolak Rencana IBC Akuisisi...
Tolak Rencana IBC Akuisisi Produsen Mobil Listrik Jerman, Ahok: Tidak Layak!
FPI Unjuk Rasa di DPRD...
FPI Unjuk Rasa di DPRD Makassar Tolak Ranperda Minuman Beralkohol
Sidang Unlawful Killing...
Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Tolak Pledoi 2 Terdakwa
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
21 menit yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
31 menit yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
1 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
1 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
3 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
3 jam yang lalu
Infografis
Rusia Harus Siap Bentrokan...
Rusia Harus Siap Bentrokan Langsung dengan NATO 10 Tahun Lagi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved